SIAK, datariau.com - Pembalakkan liar atau illegal logging yang terjadi dikawasan hutan konservasi (area operasi) PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau beberapa waktu lalu.
Menurut masyarakat akibat aktifitas illegal logging yang berlangsung cukup lama ini penyebab dari penguasa hutan (Harimau) menampakan dirinya. Harimau yang keluar saat itu diduga akibat habitat (hutan) terganggu aktifitas illegal logging yang terjadi dikawasan tersebut.
Manager Corporate Communication PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) Sonitha Poernomo mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku illegal logging dikawasan hutan konsesi PT CPI, Selasa (1/10/2019) kemarin.

"PT CPI apresiasi jajaran Polsek Minas dan Resort Siak yang telah menangkap tiga pembalakan liar yang sedang menebang pohon di area operasi PT CPI jalan Pipa Putih. Dan lokasi ini bukan area konservasi tetapi merupakan bagian dari Camp Minas yang di operasikan PT CPI," kata dia.
Pembalakkan liar yang terjadi di area operasi PT CPI tersebut dijelaskan Sonitha, bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
"Sebab PT CPI berkomitmen menjalankan operasi secara selamat dan handal dengan tetap melindungi masyarakat serta lingkungan," ujarnya.
Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos melalui Panit Reskrim Polsek Minas Iptu Darfis membenarkan perihal penangkapan pelaku illegal logging di area operasi PT CPI atau lokasi 7E-39 Minas Timur.

"Saat melewati jalan 7E-39, melihat ada tumpukan kayu yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 meter, saat turun dari mobil melakukan pengecekan TKP dan mendengar ada suara serta melihat 3 OTK kemudian memanggilnya," jelas Panit Reskrim Polsek Minas itu.
Sebelumnya pelaku pembalakkan liar di area operasi PT CPI Minas Timur itu sebanyak 6 orang yang mana 3 orang pelaku lainnya melarikan diri. Kemudian ketiga orang pelaku ini dibawa ke Mapolsek Minas.
"Pelaku ada 6 orang saat itu, dan benar sudah ditangkap 3 pelaku lainnya, untuk kasus illegal logging ini Polres Siak yang menangganinya, barang bukti dan pelaku juga akan dibawa ke Mapolres Siak proses lanjut," pungkas Panit Reskrim Polsek Minas Ipda Darfis saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (3/10/2019) pagi.
Hingga berita ini terbit dilaman datariau.com, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 10.21 WIB, wartawan ini belum mendapatkan keterangan dari Satreskrim Polres Siak perihal kasus dan penangkapan para pelaku illegal logging di area operasi (7E-39) PT CPI Minas Timur.
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya masing masing pelaku illegal logging yang ditangkap Selasa (1/10/2019) kemarin, inisial SH (34), MS (26) dan SS (45) yang diketahui merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.