SIAK, datariau com - Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi di wilayah hukum Polres Siak khususnya Polsek jajaran kian hari, kian mengkwatirkan masyarakat Kabupaten Siak belakangan ini.
Tak jarang penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi ini sering terjadi di Kabupaten Siak. Ditambah dengan akses transportasi laut maupun darat menjadi jalur alternatif atau penghubung antar daerah di Provinsi Riau.
Penangkapan pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang menggunakan senjata api terjadi di Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Riau pada Selasa (12/11/2019) kemarin.
Ditangkapnya pelaku tersebut, sebelumnya Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah melalui Panit Reskrim Polsek Bungaraya Ipda Musa Sibarani yang mendapatkan informasi itu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku berinisial NS (43) ini pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah kepada Panit Reskrim Polsek Bungaraya Ipda Musa Sibarani SPsi MSi menuju Dusun Sri Mersing Jatibaru Kecamatan Bungaraya dimana daerah itu merupakan tempat atau kediaman pelaku bertransaksi berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya.
"Dengan menunjukkan lokasi rumah yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Kemudian tim melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tersebut," kata Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah melalui Panit Reskrik Polsek Bungaraya Ipda Musa Sibarani, Kamis (14/11/2019).

Tim Opsnal Polsek Bungaraya yang melakukan pengerebekan, kata Musa, saat itu tim menemukan pria didalam kamar dan diduga baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Saat digeledah terhadap pria itu, tim awalnya tidak menemukan barang bukti milik pelaku tersebut.
"Saat itu, tim melanjutkan pengeledahan dirumah pelaku yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, akhirnya tim menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, 2 butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad," jelasnya.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil didapati dan diamankan Tim Opsnal Polsek Bungaraya saat itu 1 paket besar sabu-sabu berbentuk kristal bening terbungkus dengan plastik, 5 butir pil ekstasi warna pink gambar mahkota terbungkus plastik bening, 1 bungkus plastik kosong warna bening, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Gudang Garam warna biru muda.
Selanjutnya, 1 buah mancis merk X 2000 warna merah, 1 buah mancis tanpa tutup kepala warna orange, 1 buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa sabu yang baru saja digunakan, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol bekas minuman, 1 unit handphone merk Samsung model lipat warna silver-hitam.
Sementara Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Wijaya SIK mengatakan seperti yang saya katakan pada sebelumnya, tidak ada toleransi terhadap para Pelaku penyalahgunaan narkoba, dan kembali saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak mari kita perangi narkoba.
"Apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," imbaunya.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, kata Doddy Ferdinan, kita akan kembangkan dari mana asal pelaku ini mendapatkan dan kegunaan selanjutnya digunakan pelaku untuk apa.
"Pelaku narkoba kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan pasal untuk kepemilikan Senjata api, maka pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api," tandasnya.