SIAK, datariau.com - Perihal belum dikeluarkannya perizinan bagi pengusaha Pasir Tembak dan Galian C di Kabupaten Siak. Akhirnya salah satu pemilik usaha tersebut penuhi surat panggilan dari pihak Satpol PP Siak, Jum'at (26/10/2018) siang.
Pemanggilan itu di indahkan oleh pihak pengusaha dengan menyerahan beberapa dokumen dan berkas-berkas penting perihal usaha yang dijalankannya. Dari penyerahan bukti perizinan SIUP, SITU, Sertifikat Notaris, Rekomendasi hingga bukti sah pembayaran ke Dinas ESDM Provinsi sebesar Rp5 juta/tahun, yang dibayarkan oleh pemilik usaha tersebut.
"Didalam aturan Menteri begitu mengatakan, terkecuali izin itu pada saat diberikan kepada kabupaten, dan saat peralihan izin itu pindah ke provinsi saya ikut prosedur itu makanya saya urus, ini lokasi yang saya ajukan dan ini data yang di ukur sesuai dengan data di Minerba, ini sesuai data yang kita kerjakan," terangnya.
Sebut saja namanya Polan yang menuturkan, ada yang mengatakan tidak adanya rekomendasi dari kabupaten. Bahwasanya disini juga harus diketahui, sementara ini ada rekomendasi dari Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat untuk langsung ke provinsi. Dan setoran ini langsung ke rekening provinsi sementara dan ini nanti untuk ke Kabupaten Siak, dan PAD nya untuk Siak, sedangkan provinsi hanya sebagai penyelenggara.
"Biaya espoitasi (pencadangan)ini yang dibayarkan ke Dinas ESDM Provinsi Riau sebesar Rp5 juta/tahun ini nanti akan di esploitasikan ke lahan, yang gunanya pengembalian ketika lahan ini ditinggalkan, dan ini digunakan untuk menimbun kembali lahan yang sudah digali tersebut," terang si Polan kepada Satpol PP Siak melalui Kasi PPNS Subandi S.Sos, M.Si, Jum'at (26/10/2018).
Dijelaskannya, usaha ini bukan atas nama perusahaan (PT), ini usaha atas nama pribadi. Disitukan ada tiga macam Tanah Urug, Pasir Tembak dan Batu Bata itu sesuai dengan Minerba dan suatu saat nanti akan ada pemukiman, dan itulah yang sudah disampaikan ke Minerba ketika tanah ini mau diambil untuk membangun tanah sebanyak ini mau dibuang kemana.
Sementara itu, Satpol PP Siak melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi PPNS) Kabupaten Siak Subandi mengatakan, bahwasanya ia hanya menjalankan tugas karena adanya laporan dari Bupati Siak tentang aktivitas Galian C dan Pasir Tembak di Perawang saat ini.
"Semalam itu kita ke Perawang ke Galian C itu ada laporan dari pak Bupati langsung, sebelumnya kita kesini dulu baik di Dayun dan Gasib. Dan di Gasib kosong kemarin," sebut Subandi.
Subandi mengatakan, pada setiap adanya persoalan perizinan seperti ini dinas terkait tidak pernah memberitahu (berkomunikasi) dengan pihak Satpol PP. Dan dinas terkait pun tidak pernah menyampaikan hal-hal ada tidaknya usaha itu telah mengurus izin sebelumnya. "Dinas terkait tak pernah komunikasi dengan kita (Satpol PP), ini susahnya kita," ujar Subandi lagi.