Menunggu RTRW Riau Diumumkan, Pemprov Riau Belum Bisa Keluarkan Izin Usaha Kwari

Hermansyah
1.299 view
Menunggu RTRW Riau Diumumkan, Pemprov Riau Belum Bisa Keluarkan Izin Usaha Kwari
Salah satu kegiatan pengambilan Tanah Urug di Provinsi Riau.

SIAK, datariau.com - Perihal hebohnya pemberitaan tentang perizinan Galian C yang tak kunjung terselesaikan, ternyata dikabarkan setelah RTRW Riau diumumkan dan diundangkan baru nanti jelas dan tidak menjadi polemik. 

Hal itu disampaikan, salah seorang pemilik kwari, sebut saja Polan (nama tidak mau disebut), "Semenjak berdirinya Provinsi Riau penambangan sudah dimulai, kami sebagai pengusaha serba salah, diurus belum jelas dan yang kami dapat info, dikabarkan setelah sahnya RTRW Riau diundangkan baru jelas. Itu yang kami dapat kabar dari provinsi. Sementara untuk pembangunan di Riau, dari kami inilah datangnya bahan pembangunan provinsi ini," ujarnya, Rabu (26/10/2018)

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang galian golongan C, yang tadinya perizinannya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota, dialihkan ke Pemeritah Provinsi, itu hal biasa dan wajar saja.

Pun sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota, sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Diantara beberapa kewenangan tersebut yakni kewenangan mengeluarkan izin pertambangan Galian C dan perizinan zona laut 0-12 mil.

Pembangunan di suatu daerah, baik perumahan atau infrastruktur secara keseluruhan sangat memerlukan bahan material pasir. Kebutuhan untuk itu sangat besar sekali. Siapa pun pengusaha di bidang itu, ingin usahanya berjalan lancar. Dan pasti akan segera memenuhi semua persyaratan dan ijin.

Kepada datariau.com Polan, menyesalkan sikap pemerintah terkait belun diumumkannya (diundangkannya) RTRW yang memperlambat dalam pengurusan izin galian C saat ini.

"Provinsi hanya sebagai penyelengara tentang galian C atau Minerba, sedangkan pajak yang disetorkan ke Pendapatan Kabupaten Siak. Pertanyaan saya, selama proyek Kabupaten Siak ini, ada beli pasir dan batunya dari mana? Toh proyek Kabupaten Siak ini seharusnya membeli bahan yang sudah memiliki izin. Kita lihat begitu besarnya mega proyek di Riau, termasuk timbunan jalan tol, terkesan tidak mengantongi izin semua, termasuk Kantor Gubernur dan seterusnya, termasuk rumah tetangga kita juga dengan pasir yang tak ada izin, juga tempat berteduhnya," katanya. 

Jika aturan ditegakkan, penambangan bisa baik. Dari aturan itu, lingkungan tetap terjaga. Pengusaha legal tentu sudah memilik perjanjian bahwa lingkungan harus dijaga.

Kita tunggu saja mudah-mudahan RTRW segera diumumkan diundangkan agar kepastian berusaha dan investor tidak ragu. 

Karena RTRW inilah triliun-an investor dari berbagai pengusaha belum berani menanamkan modalnya di Provinsi Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau jumlah investasi yang terhambat akibat belum diundangkannya RTRW Riau mencapai Rp53,9 Triliun hingga mencapai Rp70 tiliun.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)