PEKANBARU, datariau.com - Kuasa Hukum Tergugat Herman Sani, Eka Wanti menilai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berpihak kepada Penggugat Agus Salim dalam sidang perkara Perdata di PN Pekanbaru, Senin (14/1/2019) antara Agus Salim AR sebagai Penggugat dan Tergugat Drs H Herman Sani H.
Sidang dipimpin oleh Dahlia Panjaitan selaku Ketua Majelis Persidangan dengan agenda putusan, memutuskan Putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat. Berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak penggugat dan pihak tergugat tidak berhasil menunjukan tanah yang berperkara.
"Itu salah, itu nggak begitu, makanya hakimnya nanti kami ini juga. Nggak bisa itu, kami bisa menunjukkan. Ini nampak keberpihakan," ungkap Kuasa Hukum Tergugat Eka Wanti kepada wartawan usai persidangan.
Pantauan dalam ruang persidangan, tampak Penasehat Hukum (PH) Penggugat dan PH Tergugat saling melontarkan argumentasi sehingga tampak membuat Majelis agak berang terkait adanya surat kesepakatan damai yang dibuat tanpa melibatkan kuasa hukum. Akhirnya, kesepakatan damai dicabut penggugat Agus Salim.
Kuasa Hukum Tergugat Eka Wanti menduga penggugat ada diintervensi oleh kuasa hukumnya yang disampaikannya kepada prinsipal Herman Sani.
"Diduga begitu, karena dia (Agus Salim) sendiri yang ngomong, kan waktu dia ke Prinsipal Herman Sani, saya mau melakukan perdamaian ini, tapi perdamaian ini jangan sampai diketahui pengacaranya atau ada pihak lain yang disebutnya disitu," terang Eka.
Sebaliknya, Adi Murphy selaku Kuasa Hukum Penggugat Agus Salim menilai secara logika justru terbalik tudingan yang disampaikan kuasa hukum penggugat adanya intervensi darinya. Karena, tergugat yang menjumpai penggugat di dalam lapas sebanyak lima kali untuk meminta damai.
"Begini ini terbalik, kalau secara logika kita berfikir yang terzolimi itu kita. Kita kuasa (hukum), kita dicabut ternyata terbukti lagi dikembalikan hak-hak kita sebagai kuasa (hukum). Tadi, keterangan klien saya sendiri itu prinsipal Herman Sani itu menjumpai Agus Salim di lapas sebanyak lima kali," terang Adi.
Dijelaskannya, keputusan hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaard), menurutnya sebagai kuasa hukum penggugat keputusan hakim tersebut yang dapat dimaknai siapa yang menguasai fisik itulah yang menang.
"Itulah menurut kami, yang menguasai fisik saat ini adalah Agus Salim, dia mengelola tanah itu, dia menguasai dan dia melakukan semua aktivitas seperti ada tanaman sawit, rumah di atasnya dan melakukan pengelolaan atas tanah itu," tegas Adi.
Berdasarkan informasi berkas perkara bahwa petitumnya, pertama menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT No. 167/590/1984, Akta Jual Beli tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT Nomor: 314/590/ 1984, Akta Jual Beli tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT No. 2241/590/ 1984 dahulunya terletak di kawasan Rt. II-RK. III Kampung Badak Desa Sail Kecamatan Siak Hulu Dati II Kab. Kampar setelah terjadi pemekaran saat ini menjadi wilayah Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Peternakan (Jalan Ranah Kumpai) Rt.04 Rw.03 adalah milik penggugat Agus Salim. (win)