Kisruh Dalam Perusahaannya Sendiri, Aheng Ditetapkan Tersangka Polda Riau

datariau.com
2.125 view
Kisruh Dalam Perusahaannya Sendiri, Aheng Ditetapkan Tersangka Polda Riau
Ilustrasi. (Foto:Int.)

PEKANBARU, datariau.com - Anto Giovani alias Aheng yang merupakan investor dari Sumatera Utara dalam usaha pabrik kelapa sawit mini di Jalan Koridor PT RAPP, KM 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan sudah ditetapkan tersangka.

 

Dia telah mengikuti proses panggilan polisi atas laporan Djon Rinaldi kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PKS Mini, di Mapolda Riau. Aheng disebut telah menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan Djon Rinaldi.

 

Panggilan pertama klarifikasi di Polda Riau beberapa bulan lalu tidak dipenuhi Aheng, dan kini pada surat panggilan yang kedua, Aheng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

 

Kasubdit I Ditkrimum AKBP Hardian Pratama SIK menjelaskan, bahwa Anto Giovani alias Aheng kini telah di tetapkan sebagai tersangka pasal penggelapan uang perusahaan PKS Mini sesuai laporan Djon Rinaldi.

 

"Aheng berdasarkankan atas nama dia (kepemilikan lahan dan PKS mini), izin prinsip, lahan nggak ada," ungkap AKBP Hardian kepada wartawan, Jumat 5 Oktober 2018 usai pemeriksaan Aheng sebagai tersangka.

 

Ditanyakan alat bukti penetapan Aheng sebagai tersangka karena Aheng belum ada diperiksa dan langsung diperiksa sebagai tersangka seperti yang dipertanyakan Kuasa Hukum Aheng, AKBP Hardian tidak bersedia memaparkan ke wartawan.

 

"Itu bukan ranah media. Saya sudah sampaikan kepada mereka (Kuasa Hukum Aheng), kalau mau kalian praperadilan. Sebelum menetapkan tersangka kita sudah melakukan gelaran perkara. Saksi kita panggil, alat bukti dipenuhi," terang AKBP Hardian.

 

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Riau tidak menahan Aheng karena Aheng masih kooperatif. "Alasan kenapa Aheng tidak ditahan, pertama yang bersangkutan masih kooperatif, dan dia menyampaikan surat akan datang hari ini," ujar AKBP Hardian.

 

Lebih lanjut, AKBP Hardian menjelaskan, seorang tersangka dapat ditahan apabila tidak kooperatif, kedua menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

 

Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau dalam dugaan penggelapan uang milik perusahaan sendiri PKS Mini milik Aheng sendiri yang baru beroperasi dua tahun lalu.

 

Atas penetapan tersangka terhadap Aheng ini, Edwin SH sebagai Kuasa Hukum Aheng sebelumnya mempertanyakan, karena menurut Edwin, Aheng merupakan pemilik pabrik, namun dijadikan tersangka karena diduga menggelapkan uang perusahaannya sendiri.

 

"Padahal, Aheng memiliki surat dan dokumen-dokumen surat perusahaan atas namanya sendiri. Ini kan aneh, kok malah pemilik perusahaan dilaporkan dan dijadikan tersangka dalam dugaan penggelapan uang perusahaan miliknya sendiri," terang Edwin.

 

Edwin juga mempertanyakan alat-alat bukti Polda Riau dalam menetapkan Aheng sebagai tersangka. Padahal, dalam penetapan tersangka sebelumnya Aheng juga tidak diperiksa dan diberitahukan penetapan tersangka.

 

"Hanya undangan klarifikasi dan setelah itu datang surat panggilan sebagai tersangka," bebernya. (win)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)