Kisah Cinta Pria di Pekanbaru Riau Niat Nikahi Kekasih Berujung Jeruji Besi

Hermansyah
1.881 view
Kisah Cinta Pria di Pekanbaru Riau Niat Nikahi Kekasih Berujung Jeruji Besi
Istimewa
Gambar (ilustrasi)

PEKANBARU, datariau com - Seorang pria inisial AZ (28) di Pekanbaru, Riau, niat hendak menikahi pujaan hati ditolak keluarga kekasihnya itu hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polsek Tenayan Raya) Kota Pekanbaru.

Pria berusia 28 tahun itu pun harus mendekam di penjara karena dijerat penyidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Dan kebetulan, pujaan hati pria yang hendak diajak kawin lari itu masih dibawah umur (16 tahun).

Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu J Manulang menjelaskan, pelaku pada pertengahan September 2019 lalu menelepon kekasihnya inisial NP dan mengutarakan niat akan menikahinya. 

Pelaku sadar, kata Manulang, ditentang keluarga pacarnya karena dambaan hatinya itu masih di bawah umur. Tak lama kemudian, pelaku pun mengirim sehelai kertas ke pacarnya dan mengajak untuk kawin lari. 

"Pelaku berjanji akan menjaga pelaku dan menikah di daerah Rengat, Inhu. Pelaku saat itu menunggu di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Pelalawan, tak lama PN pun datang sambil membawa tas untuk mengikutinya," kata Manulang, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Dimana janji kawin lari keduanya pun diketahui keluarga korban saat itu. Keduanya kemudian dikejar hendak menaiki sepeda motor namun tidak berhasil.

"Saat itu, salah satu keluarga NP menemukan sehelai kertas yang mengajak nikah dan kabur dari rumah," ujar Manulang.

Pihak keluarga yang mengetahui perihal itu, lanjut Manulang, lalu menghubungi ayah NP di Sumatera Utara. Dimana ayah meminta kepada keluarga di Pekanbaru agar melapor ke polisi dan berharap anaknya segera dapat ditemukan.

Selang beberapa hari, jelas Manulang, petugas mendapatkan kabar bahwa pelaku dan NP sudah berada di Rengat, Inhu. Keduanya lalu dijemput, dimana NP diserahkan kembali kepada keluarganya, sementara pria itu ditahan di Mapolsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penyelidikan polisi, cerita Manulang, selama dalam pelariannya pelaku berbuat yang tidak senonoh kepada NP. Bagian vital korban sudah dipegang pelaku dengan tangannya.

Selain itu, kata Iptu J Manulang menjelaskan, bahwa pelaku telah menyentuh bagian kehormatan (intim) NP menggunakan jari. Hal ini yang kemudian dijadikan petugas untuk menjerat pelaku atas perbuatan cabul anak dibawah umur.

"Sudah dilakukan visum dan dijadikan sebagai barang bukti," pungkas Manulang.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Liputan6.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)