Jadi Kurir Sabu, 3 Anak Riau Dituntut Hukuman Mati

Datariau.com
949 view
Jadi Kurir Sabu, 3 Anak Riau Dituntut Hukuman Mati
Foto : Fran Manurung

ASAHAN, datariau.com -  Tiga terdakwa kurir 60 kg sabu-sabu yang diamankan BNN Pusat dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Batubara, karena terbukti bersalah Selasa (28/10/2019) jam 14.00 wib.

Terdakwa AK, alias Adi (33) warga Jalan Dungun Baru, RT 06, RW 02, Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kemudian rekannya SAG, alias Wan (24) warga Jalan Batang Tuaka, Gang Rindang, RT 02, RW 02, Desa Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan ST, alias Awi (36) warga Jalan Jati I, Blok N, No 7, RT 02, RW 04, kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tertunduk saat sidang di PN Kisaran, dengan hakim ketua Dr Ulina Marbun SH MH, dengan hakim anggota Nelly Andriani, dan Boy Aswin Aulia. 

JPU Kejari Batubara David Prima, didampingi rekannya David dan  Essadendra Aneksa, membacakan tuntutannya menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu-sabu melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dihukum dengan pidana mati," jelas JPU David. Usai pembacaan tuntutan, sidang diskor hingga minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. 

Di luar sidang kuasa hukum terdakwa dari LBH Medan Pos Asahan Rahmad Abdillah, kurang menerima tuntutan itu dikarenakan tiga terdakwa hanya seorang kurir, sedangkan pemilik barang haram itu masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap. 

"Kita akan melakukan pembelaan, karena klien kami hanyalah seorang kurir bukan pemilik barang," jelas Rahmad. 

Rahmad juga menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa, pada Jumat (12/4/2019) lalu, sekitar jam 12.00 WIB, di Jalinsum Rantauprapat- Medan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kecamatn Limapuluh, Kabupaten Batubara, yang dilakukan oleh BNN Pusat. Pada waktu itu dua terdakwa SAG, alias Wan, dan rekannya ST, alias Awi, menggunakan mobil Kijang Inova BM 1033 BA, dan dalamnya ditemukan 60 bungkusan teh asal China  berisikan Sabu-sabu dengan berat total 60 kg brutto.  Dan selanjutnya diamankan AK, alias Adi, yang berperan sebagai penunjuk lokasi penjemputan Sabu-sabu di Dumai. 

Hasil pemeriksaan di sidang, Rahmad, mengakui bahwa SAG, alias Wan dan ST, alias Awi, pernah melakukan hal yang sama membawa Sabu-sabu seberat 30 kg dari Dumai ke Palembang dan itu berjalan dengan mulus. 

"Namun demikian kita akan mengupayakan keringanan, mengingat tiga terdakwa ini hanya seorang kurir, bukan pemilik," jelas Rahmad. (ran)

Penulis
: Fran Manurung
Tag:Asahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)