DATARIAU.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sementara itu, untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda yang dikenakan apabila penerima manfaat terlambat melakukan pembayaran. Tahun ini denda dikenakan sebesar 2,5 persen dari total tunggakan, sementara tahun depan naik menjadi 5 persen.
"Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," ujar Timboel saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/5).
Rencana kenaikan iuran ke depan, menurutnya, juga akan mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Belum lagi jika penunggakan berkepanjangan, dalam aturan baru disebutkan negara dapat mencabut atau menonaktifkan kepesertaan penerima manfaat,
"Rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu bayar Rp150.000 dan Rp100.000 di Juli 2020 nanti akan jadi non aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non aktif tidak bisa dijamin. Terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya dimana?" paparnya.
Dia menambahkan, pada Pepres 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan mengamanatkan iuran ditinjau paling lama 2 tahun, tetapi pasal ini juga harus melihat kondisi riil daya beli masyarakat seperti yang diamanatkan Hakim MA dalam pertimbangan hukumnya.
"Jangan juga Pemerintah aji mumpung pakai pasal itu untuk memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid ini. Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, Bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," tandasnya.
Ada Corona, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah menilai, kenaikan iuran ini tidak tepat karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada masalah akibat virus corona.
"Memang disayangkan kebijakan ini diambil pemerintah di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah covid-19. Tidak tepat waktunya," tegas dia kepada Merdeka.com, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait kenaikan iuran ini menjadi tidak jelas arahnya. Sebab, di satu sisi langkah ini untuk membantu peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain justru menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah sulit akibat wabah corona.
Selain itu, keputusan pemerintah ini diambil untuk mencoba peruntungan pasca Mahkamah Agung (MA) menggugurkan kenaikan iuran bpjs pada Maret 2020 lalu. Sehingga, pada tahun 2021, akan diterapkan perbaikan secara menyeluruh dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Meski begitu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II bisa pindah kelas. Sebab, iuran yang naik hanya untuk PBPU dan BP. "Namun mereka bisa pindah kelas. Jadi kalau mereka keberatan mereka bisa pindah kelas," tandasnya.(*)