Hasil Resmi Rekapitulasi KPU Pekanbaru, Syamsuar Raup Suara Terbanyak, 38,20 persen

Ruslan
1.029 view
Hasil Resmi Rekapitulasi KPU Pekanbaru, Syamsuar Raup Suara Terbanyak, 38,20 persen
Syamsuar-Edy Natar Nasution memenangi Pilgubri. Hasil rekapitulasi KPU Riau. Pasangan tersebut meraup 38,20 persen suara.

PEKANBARU, datariau.com - Rekapitulasi suara dalam pemungutan suara Pilgubri 2018 Ahad (8/7/18) yang digelar KPU Riau di Aryaduta berjalan dengan tertib. Sejak dibuka pada pukul 09.00 wib hingga pembacaan hasil rekapitulasi perkabupaten kota selesai dan mendapat persetujuan dari saksi 4 paslon.

Seperti di prediksi oleh lembaga survey, pasangan Syamsuar-Edi Natar, unggul di 10 kabupaten kota di Riau. 2 daerah lainnya diungguli paslon nomor 2 dan 4. Sedangkan paslon nomor 3, tidak unggul walau di kandang sendiri.

Untuk Pekanbaru, paslon nomor urut 1 berhasil mendapatkan 148.664 suara. Di Kampar, paslon 1 mendapatkan suara 52.944 suara, di Rohul mendapatkan 69.946 suara, di Rohil mendapatkan 97.239 suara, di Dumai mendapatkan 41.144 suara, di Bengkalis mendapat 87.709 suara, di Meranti mendapat 38.999 suara, di Siak mendapat 110.020 suara, di Pelalawan mendapat 36.161 suara di Inhil me dapat 51.506 suara, di Inhu mendapat 35.076 suara dan di Kuansing mendapat 39.881 suara.

Akumulasi perolehan suara masing masing paslon resmi Pleno KPU Riau, Syamsuar / Edi Nasution memperoleh 799. 289 suara ,(38,20 persen), paslon Lukman Edi /Hardianto memperoleh suara 369.802 suara (17,67 persen), Firdaus / Rusli Effendi memperoleh suar  416.248 suara (19,89 persen) dan Arsyadjuliandi/ Suyatno memperoleh 507.187 suara (24,24 persen).

Di ujung pelaksanaan rekapitulasi, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan beberapa bentuk kesalahan yang terjadi yang merupakan hasil pengawasan. Yaitu tidak disumpahnya petugas KPPS, tidak ditempelkannya DPT di TPS, masih adanya kesalahan tempat pencoblosan oleh pemilih, dan masih adanya kekurangan logistik di Kampar hingga 270 surat suara.

"Yang paling signifikan adakah pengembalian formulir C6 oleh petugas KPPS. Itu menandakan petugas tidak bisa mendistribusikan formulir kepada warga untuk memilih," terangnya. Ia menambahkan, temuan Bawaslu tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan jajarannya untuk pelaksanaan pemilu 2019 yang sudah tidak lama lagi.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)