SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang pada Senin (15/6/2020) kemaren, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TCB (17), diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
TCB (17), diketahui pertama kali melakukan perbuatan tidak terpujinya itu pada Selasa (2/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Dan pertama kali dilakukan disalah satu sekolah swasta di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.
Selanjutnya pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB, awalnya pelapor bersama saksi pergi ke Pekanbaru dan kembali lagi ke Perawang sekira pukul 16.00 WIB. Setibanya pelapor di Perawang, dan melihat korban tidak berada dirumah hanya terlihat adiknya berinisial RD (7).
Kemudian pelapor bertanya, “Wan, mana kakak?”, lalu RD menjawab “nggak tahu, tadi sendalnya ada terus ditengok lagi sendalnya nggak ada lagi, kakak tadi pergi pakai baju hitam putih, celananya kotak-kotak warna hitam”.
"Setelah beberapa hari korban tidak juga pulang ke rumah, pelapor pun mencoba mencari korban ke rumah pelaku pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB," kata Kapolek Tualang AKP Faizal Ramzani SIK menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Namun menurut keterangan orangtua pelaku, jelas Faizal, bahwa pelaku TCB (17) ini pun tidak kelihatan berada dirumah semenjak Jumat (5/6/2020) lalu.
Kemudian Senin (15/6/2020) sekira pukul 09.10 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor melalui pesan WhatsApp yang tidak dikenal dengan mengatakan “Ma ini Susi (nama samaran), nanti pulang, gak bisa ngabarin semua barang kami kena ambil, jangan dibalas lagi ini WA orang”.
"Setelah mendapat pesan itu pelapor langsung menelpon ke nomor tujuan yang mana diperoleh informasi bahwa korban dan pelaku saat ini sedang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura tepatnya di rumah saudara pelaku," jelasnya.
Berdasarkan kabar tersebut, pelapor bersama saksi langsung menuju ke Okura untuk menjemput korban bersama pelaku, sesampainya disana pelapor langsung pertanyakan kepada korban, “Jujur sama mama, udah di apain aja sama pelaku”.
Korban pun menjawab, “udah digituin ma”, lalu pelapor menjawab “kapan di apainya? Dimana?”, lalu korban menjawab kembali “tanggal 02 Juni kemaren ma salah satu sekolah swasta di Tualang".
"Atas kejadian itulah, korban melaporkan kejadian ini ke Molpolsek Tualang," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Siak tersebut.
Dari keterangan korban dan pelapor, pada Senin (15/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mendapatkan informasi dari keluarga korban tentang keberadaan korban bersama pelaku.
"Yang mana keluarga korban mengatakan kepada tim bahwa pelaku TCB (17) saat ini telah di amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru," sebut Kapolsek Tualang pada Selasa (16/6/2020) kemaren.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tualang AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK MH memerintah Tim Opsnal Polsek Tualang agar menjemput pelaku ke Mapolsek Rumbai Pesisir dan membawanya kembali ke Mapolsek Tualang.
"Adapun barang bukti yang di amankan berupa satu helai baju kaos panjang warna merah jambu merk Super T, celana panjang warna ungu merk “QIMO Collection”," pungkasnya.
Dengan kejadian ini, kata Faizal pelaku TCB (17) dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 1 Ke 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Eman)