Dua Pekan dalam Pelarian, Pelaku Jagal Bocah 8 Tahun di Siak Riau Dibekuk Polisi

Hermansyah
960 view
Dua Pekan dalam Pelarian, Pelaku Jagal Bocah 8 Tahun di Siak Riau Dibekuk Polisi
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh pelaku MH (24) terhadap bocah 8 tahun di Perawang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Siak di Kabupaten Nias Barat Sumut.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak jajaran Polsek Tualang berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan seorang bocah laki laki inisial ALG (8), di Perawang beberapa waktu lalu. Pengejaran pelaku inisial MH (24), usaha pengejaran tim inipun membuahkan hasil.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK pada saat menggelar konference pers di halaman Mapolres Siak, Jumat (7/8/2020) pagi. Kepada awak media mengatakan berawal dari laporan orangtua korban ke Mapolsek Tualang dimana korban merupakan anak kandungnya hilang dari rumah.

Berdasarkan laporan orangtua korban tersebut, dikatakan Kapolres Siak, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tualang AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK MH bersama orangtua korban berupaya melakukan pencarian terhadap korban dengan mengumpulkan data serta informasi.

"Hasil penyelidikan didapat informasi korban dibawa oleh pelaku inisial MH (24), kemudian tim terus berupaya melakukan pencarian keberadaan korban bersama pelaku ini," kata AKBP Doddy F Sanjaya SIK pada Jumat (7/8/2020).

"Dan ke esesokan harinya pada 17 Juli 2020, keberadaan korban pun ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di semak semak tepatnya dibelakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang," jelasnya.

Setelah jasad korban ALG (8) ditemukan, Kapolres Siak itu menerangkan sesaat korban di evakuasi jajaran Polsek Tualang dipimpin AKP Muhammad Faizal Ramzani SIK langsung membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.

"Hasil otopsi, pada tubuh korban adanya luka menganga dibagian leher, dan luka lecet pada bagian anus berbentuk corong, kuat dugaan sebelum dibunuh korban dianiaya juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku," urainya.

Sebelumnya, sebut Kapolres Siak, Tim Opsnal Polres Siak bersama jajaran Polsek Tualang terus melakukan pencarian pelaku dengan mengumpulkan informasi informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Pada tanggal 26 Juli 2020 lalu, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku ini.

"Informasi yang kita terima, pelaku ini sudah berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Sumatra Utara, berbekal informasi itulah tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK langsung berangkat ke Nias Barat," tutur Doddy.

"Dilakukan koordinasi, dan bekerjasama dengan Polres Nias saat itu, setelah mencari serta menelusuri wilayah itu akhirnya diduga pelaku inisial MH (24) inipun akhirnya berhasil di amankan tim saat itu," sebut Kapolres Siak itu.

Dikatakan AKBP Doddy F Sanjaya SIK, Jumat (7/8/2020) di halaman Mapolres Siak kepada awak media menjelaskan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatanya membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan pelaku sebelumnya.

Dari keterangan dan pengakuan pelaku MH (24), bahwasanya sebilah pisau yang digunakan untuk menghabiskan nyawa korban ALG (8) saat itu, kemudian untuk menghilangkan alat bukti pelaku pun membuang sebilah pisau tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatanya kejam itu karena unsur sakit hati atas perbuatan orangtua korban kepadanya yang sering memarahi, dan memukul pelaku," terang AKBP Doddy F Sanjaya SIK.

"Pelaku juga mengakui mencabuli korban sebanyak 3 kali, dimana 2 kali perbuatan itu dilakukan jauh hari sebelum korban dibunuh. Sedangkan sebanyak 1 kali dilakukan pelaku sebelum membunuh korban," imbuh Kapolres Siak tersebut.

Atas perbuatan pelaku inisial MH (24) ini, kata Kapolres Siak, berdasarkan keterangan dan dari pengakuan pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan cara menghilangkan nyawa oranglain. Sekaligus dapat di jerat dengan Undang Undang tentang perlindugan anak.

"Kita akan terapkan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," tukasnya.

"Sekaligus dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)