Dinas PUPR Kampar Tak Mau Tahu Dugaan Kwitansi Kosong Pamsimas Tingkat Desa

datariau.com
3.559 view
Dinas PUPR Kampar Tak Mau Tahu Dugaan Kwitansi Kosong Pamsimas Tingkat Desa
Foto: Windy
Surat pernyataan yang dibuat atas kekhawatiran adanya dugaan kwitansi kosong dalam laporan proyek Pamsimas di Kampar.

DATARIAU.COM - Adanya dugaan laporan Program Nasional Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar yang diduga menggunakan kwitansi ataupun bon kosong tidak terlalu direspon serius Kepala Bidang ‎Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Nazarudin.

Saat dikonfirmasi datariau.com dan beberapa wartawan lainnya dari Pekanbaru beberapa waktu lalu, Nazarudin menegaskan bahwa laporan desa yang masuk ke pihaknya tidak ada ditemukan kwitansi maupun bon kosong. Nazarudin juga tidak mau tahu indikasi permainan di tingkat desa yang beberapa hari ini menjadi sorotan publik.

Sebab, bahan bangunan untuk proyek Pamsimas diketahui telah dibeli di salah satu toko bangunan di Kota Pekanbaru, bukan di desa maupun wilayah tempat proyek itu dibangun. Padahal adanya kegiatan ini diharapkan bisa memberdayakan masyarakat setempat, karena program ini digadang-gadangkan berbasis masyarakat, jika material bangunan dibeli di toko bangunan di luar daerah, maka sudah jelas sudah tidak ada lagi pemberdayaan masyarakat setempat.

Nazarudin menanggapi ini mengaku tidak ada masalah. "Pihak desa apabila rekanan membeli barang di toko A atau B misalkan itu tidak masalah," katanya.

Baca juga: Dinas PUPR Kampar Tegaskan Tidak Ada Kwitansi Kosong Laporan Pamsimas Desa Sawah

Berkaitan kwitansi maupun bon kosong juga stempel toko bangunan yang dibuat oleh oknum untuk menyusun laporan Pamsimas itu, Nazarudin mengatakan tak pernah melihat kwitansi kosong saat menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jawaban ini tentu sedikit menggelitik, karena memang tak akan ditemukan dalam Laporan SPJ, karena kwitansi dan bon kosong itu disinyalir untuk permainan harga di tingkat bawah.

"Kalau bon kosong seperti halnya barang tidak ada, bisa jadi direkayasa, tapi kan barangnya ada ya bukan rekayasa, karena harga ada di mereka volume ada sama kami, kalau pun mereka seumpama harga 1000, mereka beli 900, itu bukan urusan kami, kami hanya melihat kualitas kuantitas cukup, kalau kami masalah harga tidak sampai ke situ, tapi kami hanya mempertanyakan mana pertanggungjawaban bukti mereka membeli barangnya," kata Nazarudin lagi.

Terkait adanya pembelian material yang tidak sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana data yang disampaikan dari sumber terpercaya di salah satu desa di Kampar, saat di satu proyek hanya dibutuhkan 2 batang pipa namun yang dibeli 10 batang pipa, hal ini seakan memaksakan agar anggaran yang ada dihabiskan dan menguntungkan beberapa pihak termasuk pemilik toko bangunan, Nazarudin juga tidak mempersoalkan hal ini.

Baca juga: Kwitansi Kosong di Proyek Pamsimas Desa Sawah Kampar

"Kalau yang dipasang 2 menurut kuantitasnya 2 ya dualah laporannya, 10 kami nggak. Seumpama dibutuhkan dalam RAB 2 atau 5 dibelanjakan 10, ya itu bukan urusan kami, tentu sesuai permintaan dalam kontrak desa, seharusnya rinciannya tidak asal-asal, intinya kami tidak menerima bon kosong," katanya.

"Memang terkait laporan berupa kwitansi nota bon LPJ itu memang tanggung jawab desa, terkadang pihak desa ini ada kesibukan lain nggak mengerti administrasi kegiatan proyek, dikiranya menerima uang sudah belanja nggak ada pertanggungjawaban, tentu kami minta pertanggungjawaban, ya mungkin dibantu oleh pihak fasilitator mereka, ya nggak taulah, kami hanya mengecek langsung ke desa berapa dibutuhkan pipa sesuai kebutuhan bahkan kami melihat program itu berjalan atau tidak kami didampingi oleh BPKP, intinya yang dipasang sesuai kebutuhan dan masuk dalam kontrak," lanjutnya menerangkan.

Dalam hal ini, Nazarudin terkesan tidak ingin ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di tingkat desa, meskipun kwitansi atau bon kosong, belanja tak sesuai kebutuhan dan indikasi penyimpangan lainnya, Nazarudin hanya tahu laporan sesuai dengan kwitansi, tidak ingin ikut mengawasi hingga tingkat bawah. Terpenting, Dinas PUPR menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu dengan didukung kwitansi sebagai bukti penggunaan anggaran. (win)

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:pamsimas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)