DLH Siak Akan Segera Sidak Pabrik Pengolahan Bahan Baku di Perawang Ini

Hermansyah
1.197 view
DLH Siak Akan Segera Sidak Pabrik Pengolahan Bahan Baku di Perawang Ini
Terlihat satu orang pekerja dan Kepala Produksi Acong lagi bekerja di pabrik yang terletak di Perawang.

SIAK, datariau.com - Perihal pabrik yang beroperasi lebih kurang tiga bulan belakangan ini menurut informasi yang beredar, pabrik tersebut memproduksi bahan baku keramik maupun pupuk.

Pabrik ini persis beroperasi di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau dan diduga tidak memiliki dokumen atau perizinan resmi dari dinas terkait. Kedepan Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Siak akan segera mengambil tindakan dengan melakukan sidak lapangan. Selasa (28/5/2019) siang.

Menanggapi hal itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Ardayani saat dihubungi tidak mengetahui bahwa ada pabrik yang memproduksi bahan baku dasar keramik maupun pupuk tersebut.

"Dimana pabriknya, kita tidak tahu kalau ada pabrik itu. Coba beri petunjuk dimana letak pabrik tersebut nanti kita coba cek ke lokasi untuk dilakukan sidak," kata Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak itu kepada awak media ini, Selasa (28/5/2019) siang.

Kemudian Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup Ardayani itu mencoba untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia pun mencoba menyarakan untuk menghubungi Kasi Amdal Dedy Susanto.

Selanjutnya, awak media ini mencoba untuk melakukan komunikasi melalui sambungan telepon seluler miliknya, Selasa (28/5/2019). Dedy menyebutkan, bahwa tidak ada permohonan rekomendasi ke DLH Kabupaten Siak terkait perizinan pabrik tersebut.

"Izin pertambangan tetap ke provinsi, untuk rekomendasi untuk pengurusan izin juga tidak masuk ke kita (DLH) Kabupaten Siak. Nantilah, kita akan cek lokasi pabrik itu," sebut Dedi.

Sama halnya dengan DLH Kabupaten Siak. Sementara ini DPMPTSP Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-perizinan Pemanfaatan Ruang Teguh ST saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa untuk perizinan pertambangan itu semuanya di provinsi.

"Kita tidak lagi mengurus perizinan pertambangan, sekarang izin pertambangan itu sudah menjadi kewenangan provinsi," terang Teguh kepada datariau.com, Selasa (28/5/2019) siang.

Dan menurut keterangan Kepala Produksi Acong saat ditanya apa nama pabrik tersebut, Acong berdalih. Selanjutnya, ketika ditanya kembali siapa pemilik usaha itu Acong menyebutkan bahwa pemiliknya adalah pengusaha yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)