Bobol SMPN 8, Pelaku Diciduk Polisi

datariau.com
604 view
Bobol SMPN 8, Pelaku Diciduk Polisi
LANGSA, datariau.com - Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil menciduk dua tersangka dan seorang melarikan diri terhadap pelaku pencuri inventaris kantor SMP Negeri 8 Langsa, di Gampong Seuriget Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, menjelaskan, Senin (9/12/2019), dimana telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang inventaris milik SMPN 8 Langsa, pada Selasa (19/11/2019).

Dari hasil olah perkara, cara pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusak jendela ruang Lab Komputer SMPN 8. Kemudian pelaku langsung mengambil barang inventaris yang berada di dalam ruang Lab Komputer sekolah itu. Akibat kejadian itu pihak SMPN 8 Langsa mengalami kerugian materil Rp25 juta.

Dari kasus pencurian itu, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap Ju salah seorang pelaku, namun AA teman tersangka Ju berhasil kabur melarikan diri, pada Jumat (6/12/2019) di Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat.

Sementara tersangka Ju mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan AA (DPO) dan MI (17) warga Pondok Keumuning.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Ju yakni 2 unit komputer merk Acer Veriton Z46406-C WIN 10 pro (i3-71), 2 unit keyboard merk Acer dan dua unit stabilizer merk Vertiv.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Stabilizier Merk VERTIV yang mana barang tersebut disimpan pelaku di semak-semak dekat SMPN 8 Langsa.

Selanjutnya kembali diamankan 1 unit komputer merk Acer Veriton Z46406-C Win 10 Pro (i3-71), 1 unit Keyboard merk Acer, dan 1 unit Stabilizier Merk Vertiv dari rumah MR sebagai barang titipan.

Semula ditawarkan ke MR namun dia tidak bersedia membeli barang tersebut sehingga tersangka Ju meminta tolong agar barang tersebut dititip sementara.

Hasil pengembangan selanjutnya pada Sabtu (6/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya MI di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur dan dari tangan tersangka tidak ada barang bukti yang diamankan.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa 1 unit infokus telah berhasil terjual yang dilakukan oleh AA (DPO) kepada orang lain yang tidak tersangka ketahui.

Saat ini untuk kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut dengan ancaman hukuman 9 tahun. (syar)
Penulis
: Syarifuddin
Tag:Maling
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)