Bejat, Guru SD Ini Cabuli Siswi Dalam Kelas

datariau.com
1.776 view
Bejat, Guru SD Ini Cabuli Siswi Dalam Kelas
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Bejat nian kelakukan BS, guru agama di sebuah SD negeri di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ini. Pria berusia 57 tahun itu tega mencabuli 9 siswinya di dalam kelas. BS mengaku iseng semata.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa mengungkapkan BS melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2018. Ada sekira 9 siswi yang menjadi korban kedurjanaannya.

"Sudah ditahan, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon pada Senin 25 Februari 2019.

Saat diperiksa, menurut polisi BS mengancam para siswinya agar mau mengikuti keinginannya. BS juga mengaku sekadar iseng mencabuli siswinya itu.

BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta kebiadaban guru agama cabul itu:

Cabuli Siswi di Kelas

AKP Damus mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya salah seorang siswi yang melaporkan perbuatan BS kepada orang tuanya. Orang tua siswi ini kemudian menelusuri ke para siswi lain dan ternyata ada beberapa yang mengaku juga dicabuli tersangka di dalam kelas.

"Awalnya sih dia takut cerita. Anak itu melaporkan ke orang tuanya bahwasanya dia diraba-raba bagian kemaluannya oleh guru agamanya. Orang tuanya kroscek ke anak-anak yang lain, ternyata juga mereka mengakui ada juga beberapa yang diperlakukan demikian," ujar AKP Damus.

Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban pun mengadu ke kepala sekolah. Setelah itu mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun. Polisi kemudian bergerak ke rumah BS dan melakukan penangkapan.

"Dia mengakui perbuatannya saat diamankan," kata AKP Damus.

Diperlihatkan Film Porno

BS melancarkan aksi bejatnya di dalam kelas. Sambil memangku siswinya, BS juga memperlihatkan film porno.

"Kalau dari keterangan anak-anak, kita sampaikan beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang. Cuma kita cari di HP-nya belum ketemu," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).

AKP Damus menceritakan BS memangku siswi, lalu memperlihatkan film porno. Di saat bersamaan, tangan BS meraba tubuh dan kemaluan korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun.

Ancam Tak Beri Nilai

BS mengancam para siswi saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, BS melakukan perbuatan cabulnya di dalam kelas saat jam pelajaran. Para siswi dia panggil ke kursinya lalu dipangku.

Menurut AKP Damus, BS memperlihatkan film porno kepada siswi yang dia pangku. Lalu siswi ini diraba-raba tubuhnya, bahkan kemaluannya oleh BS.

Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan saat dicabuli BS. Menurut AKP Damus, para korbannya diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Korban diancam kalau menolak atau ngasih tahu ke orang tua nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.

Cuma Iseng

BS mengaku hanya iseng karena mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas.

"Sementara sih pengakuannya sekadar iseng saja," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).

BS diduga telah melakukan perbuatan bejatnya ini sejak 2018 lalu. Modusnya, para siswi dia panggil ke depan kelas saat jam pelajaran dan kemudian dia pangku. BS kemudian berbuat cabul terhadap korban.

"Kalau dari keterangan anak-anak beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang," ujarnya. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: detik.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)