PEKANBARU, datariau.com - Oknum anggota Polresta Pekanbaru berinisial Ru, terlibat peredaran narkotika antar-provinsi. Pria berusia 53 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 3 kilogram sabu-sabu.
Ru diringkus Tim Resmob Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya depan Polsek Kota, Kabupaten Sarolangun, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Tak hanya oknum personel Korps Bhayangkara, petugas turut mengamankan tersangka lain yakni, Rl dan SB. Keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Agus Sutrisno membenarkan kabar tersebut. Dikatakannya, oknum polisi yang terlibat peredaran sabu seberat 3 kg berdinas di Polresta Pekanbaru.
"Iya, benar penangkapan itu. Dia (Ru, red) dinas di Polresta Pekanbaru," ungkap Agus, dikutip riaupos.co, Jumat (20/9/2019).
Saat ini, lanjut Agus, anggota Propam Polresta Pekanbaru telah berangkat menuju Provinsi Jambi guna menidaklanjuti kasus tersebut. Sementara, untuk penanganan perkaranya akan ditangani Polda Jambi.
"Polda Jambi yang menangani, karena TKP-nya (tempat kejadian perkara) di sana (Jambi, red)," ujar Kabid Propam. (*)