BAGANBATU, datariau.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir melakukan kerjasama dengan Perbankan di Baganbatu terkait legalisasi aset masyarakat berupa tanah.
Dimana dalam kerjasama tersebut, pihak BPN menyerahkan surat sertifikat tanah ( PTSL) kepada masyarakat yang kemudian langsung di serahkan kepada pihak Perbankan sebagai pengganti agunan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah ( SKGR).
"Agenda ini diprakarsai oleh lurah dan Camat Bagan Sinembah," kata Kepala BPN Rohil Rocky kepada datariau.com usai penyerahan sertifikat prona.
Dijelaskan Rocky, sertifikat prona untuk masyarakat kelurahan Baganbatu Kota pada tahun 2017 yang saat ini diserahkan tinggal 63 surat dari total 295 surat.
"Hari ini secara keseluruhan, sertifikat prona pada tahap pertama tahun 2017 untuk kelurahan Baganbatu kota sudah selesai semua," kata Rokcy lagi.
Dengan demikian dirinya selaku kepala BPN Rohil sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Lurah Bagan Batu Kota dan camat Bagan Sinembah atas perjuangan terhadap warganya untuk mendapatkan sertifikat prona meskipun surat tersebut langsung di serahkan ke pihak Perbankan.
"Olehkarena itu legalitas surat tanah warga yang diagunkan di bank saat ini sudah memiliki kepastian hukum," katanya kembali.
Sementara itu, Lurah Baganbatu Kota Riwansyah menyampaikan, sertifikat prona milik warga yang belum diambil pada tahap pertama tahun 2017 sebanyak 63 surat, dan dari 63 surat tersebut sebanyak 23 surat SKGR masih di Bank sebagai agunan pinjaman.
"Maka kami selaku pemerintah setempat mengambil kebijakan untuk mengadakan kerjasama antara BPN dan Perbankan. Dengan begitu 23 sertifikat dari BPN diserahkan ke Bank sebagai pengganti agunan dan kemudian SKGR itu ditarik dan diserahkan ke BPN," terang Lurah Riwansyah.
Sebelumnya Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI mengatakan bahwa program PTSL ini adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat dan olehkarena itu, Program ini agar dapat dimanfaatkan, karena untuk di kelurahan Baganbatu kota ini akan berakhir pada akhir tahun ini.
"Selama ini masyarakat jika membuat sertifikat berurusan dengan notaris, kalau sekarang BPN yang menjemput bola," katanya.
Dengan program ini, kata Sakinah, masyarakat sangat terbantu dan menjadikan legalitas aset tanah masyarakat sudah memiliki kepastian hukum serta dapat meningkatkan nilai jual tanah itu sendiri.
"Jika ini dimanfaatkan masyarakat seperti untuk pinjaman modal ke Bank, maka nilai jual bisa tinggi dan pihak perbankan akan cepat memprosesnya," singkat Sakinah.
Usai acara kemudian dilanjutkan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh BPN kepada masyarakat, dan masyarakat selanjutnya menyerahkan kepada pihak Bank sebagai pengganti agunan. Dan sebaliknya pihak Bank juga turut serta mengembalikan SKGR kepada warga dan warga menyerahkan ke BPN.
Acara tersebut digelar di kantor lurah Baganbatu kota, Kamis 10/10 dengan dihadiri langsung oleh Camat Bagan Sinembah Camat Sakinah, Pinca BRI, Ruri, Pinca Bank Mandiri Groven Gultom, Perwakilan Bank BSM Galih, ketua Rt/Rw dan warga masyarakat Baganbatu. (sel)