BANDA ACEH, datariau.com - Kota Banda Aceh secara resmi melarang kegiatan dalam bentuk apapun terkait penyambutan malam tahun baru masehi 1 Januari 2017.
Dalam seruan bersama tertanggal 01 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Plt Walikota Ir Hasanuddin, Ketua DPRK Arif Fadillah SI KOM, Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi SAP, Kapolresta T Saladin SH, Kepala Kejaksaan Negeri Husni Thamrin, Ketua Pengadilan Negeri Badrun Zaini SH MH, Ketua MPU Drs Tgk H A Karim Syeikh MA dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Drs Misran SH MH dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan, tausiyah atau yang bersifat hura-hura seperti kembang api/mercon/petasan, terompet dan permainan lain yang bertentangan dengan norma agama Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh.
"Kita sambut baik seruan ini, karena sudah menjadi tradisi larangan dari tahun ke tahun" kata Robertus Wirjana tokoh Katolik di Kota Banda Aceh.
Menurut Robertus pihaknya menyelenggarakan ibadah di Gereja Hati Kudus sejak pukul 18.00 sampai 20.00 atau 22.00 malam. "Setelah ibadah, umat katolik kembali ke rumah masing-masing dan tidak akan ikut hura-hura" sebut Robertus. Di Kota Banda Aceh terdapat lebih 600 pemeluk Katholik dengan satu Gereja Katolik.
Sementara tokoh Protestan Eliudin Gea menyebutkan larangan Muspida tidak menggangu peribadatan umatnya, malahan dalam ajaran kristen hura-hura juga dilarang.
"Seruan bersama Kota Banda Aceh larangan menyambut tahun baru masehi kita sambut baik" kata Gea.
Gea Menyebutkan di Kota Banda Aceh saat ini terdapat 1508 jiwa pemeluk Protestan dan terdapat 3 (tiga) Gereja yaitu Gereja HKBP Jl Pelangi Kp. Mulya, Gereja GPIB dan Gereja Methodist di Jl Pocut Baren.
"Kegiatan ibadah natal kami berlangsung lancar tanpa gangguan, toleransi sangat baik di kota ini, para jemaah apresiasi sekali" lanjut Gea.
Sambutan baik terhadap seruan Muspida juga disampaikan oleh Tokoh Hindu Rada Krisna. "Hana masalah ngen kamo tentang larangan ini, umat kita 30 orang lebih kurang, kita aman-aman saja bertahun-tahun tinggal dan beribadah di Banda Aceh"kata Rada dalam bahasa Aceh dan bercampur Indonesia.
Sementara Tokoh Budha Willy Putrananda menyebutkan dukungan pihaknya terhadap seruan Muspida Banda Aceh terkait pelarangan menyambut malam tahun baru masehi 2017.
"Kita umat Budha sangat mendukung larangan itu, dan kami tidak ada kaitan dengan pihak yang memperjual belikan kembang api atau petasan, sama sekali tidak" terang Willy.
Willy yang juga warga Tionghoa Peunayong menyebutkan kehidupan harmonis Umat Budha dengan warga di Peunayong sudah lama terjalin baik dan saling membantu. Menurutnya di Banda Aceh terdapat 1600 jiwa pemeluk agama Budha dengan empat Vihara yang berada di Jalan Panglima Polem Peunayong.
Menjelang tahun baru dan kebiasaan tahun sebelumnya, umat Nasrani yang melakukan ritual ibadah sangat sedikit karena sebagian besar sudah keluar daerah untuk liburan.
"Umat Nasrani di gereja-gereja Kota Banda Aceh tidak lebih dari 50 orang pada saat pergantian tahun baru, itupun ibadah kita sampai pukul 22.00 malam" sebutnya. Gea juga berharap untuk menjaga kewibawaan pemko, larangan membakar kembang api/petasan atau sifat hura-hura juga harus diberlakukan untuk hari besar agama lain.
Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh Tarmizi Yahya menyebutkan pembinaan terhadap kerukunan umat beragama dilakukan dalam wadah Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh yang secara aktif diikuti perwakilan tokoh Agama Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindu.
"Kota kita diakui oleh banyak FKUB daerah luar sebagai kota model bagi kerukunan yang harmonis" kata Tarmizi.
Kota Banda Aceh sebagai Kota dengan julukan Kota Madani yang menegakkan Syariat Islam, kehidupan umat beragama di kota ini dipuji sebagai salah satu kota paling harmonis dan nyaman untuk umat minoritas di Indonesia.