ACEH TIMUR, datariau.com - Komandan Kodim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis yang diwakili Plh Perwira Penghubung Kapten Inf Suharno hadiri acara penetapan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kabupaten Aceh Timur.
Acara tersebut di pimpin oleh Bupati Aceh Timur H Hasballah bin M Thaib yang di wakili Asisten III Setdakab Aceh Timur M Amin diaula Setdakab Idi Rayeuk Aceh Timur, Jum'at (10/8/2019).
Selain Dandim 0104/Aceh Timur juga hadir Kapolres di wakili Kapolsek Idi Rayeuk AKP Fazli, Kepala Dinas Sosial Ir Elfiandi, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saiful Basri, Kakesbangpol, Adlinsyah, Camat Idi Rayeuk, Iswandi, Sekdes Gp Keude Blang, Amiruddin, dan perwakilan OPD Aceh Timur.
Dandim 0104/Atim melalui Kapten Inf Suharno menjelaskan, gelar Pahlawan yang diberikan Presiden Republik Indonesia diatur dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pertemuan yang membicarakan tentang pemberian gelar pahlawan kepada seseorang
Menurutnya, sesuai Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Ulee Balang pertama di Idi Rayeuk yaitu Teuku Chik Ben Guci, terangnya, pihak TNI hanya sifatnya mendukung pemerintah daerah. Karena gelar Pahlawan Nasional harus ada keputusan dari Presiden Republik Indonesia dan butuh proses yang panjang.
Sementara Asisten III Setdakab Aceh Timur M Amin menambahkan ayahnya pemegang veteran pejuang bintang golongan "A" tapi belau tidak disebut Pahlawan. Kalau di Aceh Timur ini, banyak Pahlawan terutama di daerah Peureulak. "Walaupun mereka Phalawan tapi mereka meninggalnya tidak di Aceh Timur saat perjuangan dulua," jelasnya.
Nah Untuk mendapatkan gelar Pahlawan tentu ada mekanismenya. "Harus di usulkan, walau dulunya benar berjuang melawan Belanda, serta butuh proses yang panjang," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Fazli. Menurutnya, dalam penentuan pemberian gelar Pahlawan kepada seseorang harus di usulkan dari Dinas Sosial melalui Kementrian Sosial untuk mendapatkan gelar Pahlawan berdasarkan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Jadi disini sudah jelas bahwa mekanisme pemberian gelar Phalawan Nasional tidak semudah yang kita perkirakan. Selain melalu keputusan Presiden Republik Indonesia juga di atur dalam Undang-undang negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. (esyar).