PEDOMAN PERILAKU MEDIA SIBER DATARIAU.COM
Setiap artikel dan berita yang dimuat di DATARIAU.COM merupakan karya jurnalistik yang dikirimkan oleh para penulis, baik wartawan terdaftar di DATARIAU.COM maupun penulis lepas dan rilis. Untuk memuat satu artikel, redaktur DATARIAU.COM melakukan pengeditan dan memastikan artikel dan berita itu layak dimuat di website DATARIAU.COM untuk diketahui publik, memiliki dampak positif untuk masyarakat.
Agar berita yang dikirim ke redaksi DATARIAU.COM bisa dimuat, maka para penulis, baik wartawan terdaftar di DATARIAU.COM maupun penulis lepas dan rilis, perlu mengetahui pedoman perilaku yang disusun. Dimana pedoman ini disusun berlandaskan UU No. 40/1999 tentang pers dan Pedoman Media Siber. Jika berita yang dimuat ternyata bermasalah, maka akan dilakukan koreksi, tanggung jawab penulis untuk melakukan perbaikan atas berita tersebut.
Berita yang bisa dimuat di DATARIAU.COM hanya yang berimbang, tidak memuat informasi bohong (hoax), fitnah, dan kebencian, sesuai dengan motto DATARIAU.COM “Portal Berita Sesuai Fakta”. Namun beberapa berita tetap bisa tayang meskipun belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait, hal ini dilakukan dengan pertimbangan, berita itu perlu ditayangkan segera untuk dampak positif yang lebih cepat, sehingga ada kebijakan yang akan menguntungkan bagi masyarakat banyak. Namun penulis berkewajiban mengejar agar segera mendapatkan konfirmasi pihak terkait, dan redaksi menerangkan dalam berita, bahwa berita tersebut belum berimbang karena belum memperoleh konfirmasi pihak terkait, dijelaskan bahwa penulis atau wartawan tengah mengupayakan konfirmasi dan akan dimuat pada update berita selanjutnya.
Kebijakan ini diambil sesuai Pedoman Media Siber pada poin dua (2) tentang Verifikasi dan Keberimbangan Berita;
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
-
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
-
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, berita online tidak sama dengan berita di media cetak. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber tersebut.
Berkaitan hak jawab dan hak koreksi yang merupakan hak sumber berita atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memperbaiki pemberitaan atau memberikan jawaban, yang dimuat pada berita berikutnya kemudian memiliki tautan kepada berita pertama yang dikoreksi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber pada poin empat (4) tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab;
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
-
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
-
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
-
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
-
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
-
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
-
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pihak yang merasa dirugikan atas berita yang sudah dimuat DATARIAU.COM bisa dengan segera dan mudah memberikan laporannya dan komplain, sebelum berita itu ramai dibaca pengguna internet, sebab di setiap berita DATARIAU.COM redaksi meletakkan nomor kontak redaksi di bawah berita, menyarankan seluruh pembaca menegur redaksi jika memang berita itu keliru.
Berita yang sudah dimuat di DATARIAU.COM juga tidak bisa diturunkan secara semena-mena hanya karena interpensi dari pihak luar maupun alasan lain di luar ketentuan. Karena dalam Pedoman Media Siber point lima (5) tentang Pencabutan Berita dijelaskan;
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Dengan demikian, kepada setiap penulis disampaikan bahwa untuk bisa artikel beritanya dimuat di DATARIAU.COM maka harus mengikuti pedoman perilaku ini dan menjunjung tinggi pada kode etik jurnalistik. Adapun pedoman perilaku DATARIAU.COM yaitu;
-
Memuat berita sesuai fakta, tidak bohong (hoax)
-
Memeriksa akurasi berita sebelum dimuat
-
Mengoreksi kemungkinan kesalahan dalam berita
-
Berita tidak bermuatan kepentingan pribadi untuk mencari kesalahan dan menjatuhkan orang lain karena unsur kebencian
-
Mengedepankan praduga tidak bersalah
-
Redaksi maupun penulis tidak boleh menerima suap atau pemberian lain yang dimaksudkan untuk memengaruhi berita dan liputan di lapangan
Demikian, DATARIAU.COM telah menetapkan rambu-rambu dalam memuat sebuah berita dengan mengacu pada undang-undang pers dan pedoman media siber, kemudian diperjelas dalam pedoman perilaku.