SIAK, datariau.com - Kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Berlian Inti Mekar, telah dilaksanakan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Dayun, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Pada kesempatan tersebut, PT Berlian Inti Mekar menyampaikan bahwa perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan, salah satunya melalui pembangunan fasilitas biogas. Biogas merupakan energi terbarukan yang dihasilkan dari pengolahan limbah cair kelapa sawit melalui proses anaerob, sehingga limbah yang sebelumnya berpotensi mencemari lingkungan dapat dimanfaatkan kembali secara produktif.

Pemanfaatan biogas ini diarahkan sebagai sumber energi alternatif listrik, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan ketersediaan energi serta mendukung kebutuhan listrik masyarakat.
Selain sebagai energi alternatif, pemanfaatan biogas juga berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan efisiensi pengelolaan limbah cair kelapa sawit, serta mendorong penerapan pengelolaan lingkungan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebelum dilakukannya penyusunan dokumen AMDAL, kegiatan operasional PT Berlian Inti Mekar telah memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Seiring dengan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan serta klasifikasi risiko kegiatan, perusahaan melakukan penyusunan dokumen AMDAL sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perizinan lingkungan yang berlaku.
Penyusunan Dokumen AMDAL tersebut disesuaikan dengan pemenuhan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai dasar hukum utama, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, serta diintegrasikan dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Ketentuan tersebut juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi landasan implementasi sistem Amdalnet, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 1637 Tahun 2025 yang mendorong percepatan proses penyusunan dan penilaian AMDAL melalui integrasi sistem Amdalnet.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh tim konsultan, Penghulu Dayun beserta jajaran, Penghulu Banjar Seminai, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Camat Dayun, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat Desa Dayun. Total peserta yang mengikuti kegiatan konsultasi publik tersebut mencapai 40 orang.
Pada kegiatan tersebut, pihak PT Berlian Inti Mekar memaparkan rencana operasional Pabrik Kelapa Sawit, termasuk potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul selama kegiatan operasional berlangsung serta rencana upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Secara umum, pelaksanaan konsultasi publik berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang hadir menyampaikan tanggapan positif dan mendukung sepenuhnya operasional PKS PT. Berlian Inti Mekar, dengan harapan kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***