Seorang Warga Serahkan Senjata AK-47 Sisa Konflik ke Mapolres Aceh Timur

datariau.com
1.608 view
Seorang Warga Serahkan Senjata AK-47 Sisa Konflik ke Mapolres Aceh Timur
Syarifuddin
Penyerahan senjata oleh warga.

ACEH TIMUR, datariau.com - Polres Aceh Timur gelar perkara penyerahan senjata api laras panjang jenis AK 47 bersama 6 butir peluru aktif dan satu magazen sisa konflik Aceh oleh seorang warga di Aula Wira Satya Mapolres setempat, Rabu (23/8/2017) petang.

Hanafiah (67) seorang kakek warga Gampong Matang Bungong Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur menyerahkan sepucuk senjata api laras panjang jenis AK 47 dan 6 peluru aktif berserta satu magazen diduga sisa konflik.

Senjata api laras panjang sisa konflik yang diserahkan Hanafiah ke Mapolres Aceh Timur tersebut merupakan senjata api milik anaknya berinisial J (30), kemudian atas inisiatif dirinya sendiri demi keamanan di Aceh terutama di Aceh Timur senjata tersebut diserahkannya ke pihak yang berwajib.

Penyerahan senjata api laras panjang jenis AK 47 bersama 6 butir peluru aktif dan satu magazen dalam gelar perkara Press Release yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur, turut dihadiri sejumlah wartawan baik dari media online, TV, maupun cetak.

Senjata api tersebut diserahkan langsung oleh Hanafiah kepada Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto Sik MHum yang didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra.

Dalam gelar perkara Press Release tersebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto katakan, senjata AK-47 bersama amunisi aktif yang merupakan peninggalan masa konflik Aceh itu diserahkan Hanafiah secara sukarela.

"Sementara senjata api yang diserahkan itu pemiliknya berinisial J (30) anak dari Hanafiah yang merupakan peninggalan sisa konflik dan belum pernah digunakan dalam kegiatan kriminal kecuali di masa konflik Aceh," sebut Kapolres.

Menindaklanjuti hal ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh warga yang mengetahui dan atau masih menyimpan senjata api secara ilegal, agar segera menyerahkannya ke pihak Kepolisian ataupun TNI.

"Hal itu dilakukan sebelum menimbulkan masalah hukum, selanjutnya bagi warga yang mengembalikan, sejauh senjata tersebut belum digunakan dalam tindak pidana kejahatan tidak akan diproses hukum," jelas Rudi Purwiyanto.

Kapolres juga mengapresi keberhasilan Hanafiah membujuk anaknya agar senjata ilegal yang dikuasainya itu segera dapat diserahkan ke pihak yang berwajib demi terciptanya rasa aman dan kenyamanan di wilayah hukum Aceh Timur.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)