RENGAT, datariau.com - Seorang Security PT Max Power Indonesia telah melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait pemberitaan, atas kejadian ini, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Provinsi Riau akan melayangkan surat kepada perusahaan tersebut.
"Ada apa di areal PT Max Power Indonesia yang dipercayai pelaksana pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragi Hulu, sehingga terjadi larangan bagi wartawan yang ingin peliputan oleh oknum Satpam," tanya Ketua DPD AWPI Riau, Hendriansyah, Selasa (1/8/2017).
Hal ini jelas menghalangi tugas-tugas pokok Pers sebagai pencari berita yang dilindungi UU Pres No 40 tahun 1999, Hendriansyah menyayangkan sikap PT Max Power Indonesia yang menghalangi tugas-tugas wartawan dalam melengkapi beritanya.
"Kita juga akan bertanya kepada pihak PT Max Power Indonesia ada apa di dalam areal tersebut sehingga memerintahkan oknum Satpam melarang wartawan yang meliput, seperti yang dikatakan oknum Satpam, ini adalah perintah dari atasannya di Jakarta, sampai begitunya perintah atasan," terangnya.
"Kita akan komfirmasi melalui surat kepada PT Max Power Indonesia, untuk mendapatkan kelarifikasi mengenai masalah penghalangan awak media yang ingin meliput di areal PT Max Power Indonesia. Bila sudah disurati PT Max Power Indonesia tidak berikan penjelasan yang masuk akal dengan melarang wartawan meliput, kita atas nama organisaai wartawan dari AWPI akan membawa persoalan ini ke jalur hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Security PT Max Power Indonesia terkesan menghalangi tugas wartawan yang ingin konfirmasi berita kepada pihak perusahaan terkait adanya informasi pekerjaan yang belum dibayarkan perusahaan kepada sub kontraktor.
Hal itu terjadi saat wartawan datariau.com mendatangi perusahaan tersebut pada Sabtu (29/7/2017). Kedatangan wartawan ke lokasi tersebut terkait adanya pekerjaan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun security yang ada di depan langsung mencegat wartawan dan tidak memprbolehkan masuk. Akibatnya, konfirmasi terhadap item-item pekerjaan yang belum dibayar tersebut tidak berhasil diperoleh.
"Saya hanya menjalankan perintah dari atasan, wartawan dilarang masuk di lokasi PLTMG Tanah Merah ini," kata security yang bernama Rikiadi.
Tentu hal ini melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Namun disayangkan, UU Pres diabaikan oleh security perusahaan PLTMG yang ada di Kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.