PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM mengingatkan kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, saat penerimaan siswa baru pada tahun ajaran baru supaya tidak memungut pungutan yang memberatkan wali murid.
Seperti yang terjadi pada SMKN 1 pada tahun ajaran baru kemarin, kata Nofrizal, sesuai informasi yang diterimanya, ada pungutan yang memberatkan walimurid Rp5 jutaan. Pihak Sekolah pun tidak membantah soal pungutan itu.
"Kami ingatkan komite sekolah, untuk tidak serta merta menyetujui adanya biaya-biaya yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah menjadi tanggungan masayarakat," kata Nofrizal, Senin (9/11/2015).
Sebelumnya, kata Nofrizal, Komisi III sudah melakukan hearing dengan SMKN 1 ini terkait dengan pungutan, pekan kemarin. Komisi III mempertanyakan adanya biaya peningkatan mutu. Sementara untuk kegiatan ini disebutkan sudah ada dalam mata anggaran di SKPD Pendidikan.
"Tidak perlu harus dibebankan kepada masyarakat atau wali murid, termasuk juga biaya asuransi, yang ini sudah dibebankan kedalam dana BOS," kata Nofrizal lagi.
Meski demikian, Nofrizal pun tidak menyebutkan bahwasanya yang melakukan pungutan dengan biaya besar di awal tahun ajaran baru dilakukan oleh SMKN 1 saja, akan tetapi di semua sekolah juga disebut melakukan hal yang sama khususnya Negeri.
"Hampir semua sekolah melakukan pungutan yang memberatkan wali murid," ucapnya.
Kepada komite dan sekolah, Politisi PAN ini menyarankan, jika ingin merubah pendidikan, maka jangan terlalu banyak pungutan yang memberatkan. "Sumatera Barat tidak ada pungutan seperti ini, mengapa di Pekanbaru masih terjadi?" tanyanya membandingkan.
Ditegaskan Nofrizal, jika memang ada kebutuhan sekolah yang menjadi kebutuhan mendesak, seharusnya dimasukkan ke dalam program sekolah yang disampaikan ke Dinas Pendidikan. Dan ini memang menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai.
"Kegiatan sekolah itukan sudah termasuk ke dalam kegiatan yang dibiayai pemerintah, seperti peningkatan mutu. Ini sudah terakomodir, lalu sertifikasi," ujarnya.
Ditegaskannya lagi jika ini dibebankan ke siswa, artinya sekolah membuat program sendiri yang tidak berhubungan dengan kegiatan Dinas Pendidikan. "Ini namanya suka-suka, dan ini tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Geni menegaskan, soal kegiatan sekolah tidak sejalan dengan program dinas dan pemerintah Kota Pekanbaru, seperti pungutan biaya masuk ajaran baru kemarin dikeluhkan wali murid mencapai Rp5 juta, ada pula biaya peningkatan mutu, asuransi dan lainnya yang sebenarnya bukan tanggungjawab murid.
"Tidak semuanya dianggarakan dalam APBD, apalagi sekolah kami baru menjalankan kurukulum 2013, kan harus banyak peningkatan-peningkatan dalam berbagai hal terhadap guru," ungkap Geni.
Di Pemko itu, kata Geni, tidak semuanya ada. Umpamanya dalam kurikulum 2013 itu seorang guru harus kuliah, komptensi di bidang kepramukaan kalau untuk menjadi Pembina Pramuka misalkan, harus mendapatkan sertifikat sebagai Pembina Pramuka.
Lalu, kata Geni, guru sekarang juga harus tahu bagaimana teknik penilaiannya. "Jadi kita harus mengundang narasumber, dari BKN dan sebagainya, supaya ada pencerahan. Kalau di Pemko tidak terakomodir keseluruhannya itu," sebutnya lagi.
Soal kebijakan adanya pungutan biaya sebesar Rp5 juta, disebut DPRD tidak ada koordinasi dengan dinas, Gani mengaku telah koordinasi dengan semua pihak. "Apalagi kalau komite, itukan sudah di atas segala-galanya, sudah atas nama orangtua, setelah rapat komite baru kami lapor," kata Geni.
Diterangkan Geni, sesuai dengen Permen 48 tentang pendanaan sekolah, bahwa partisipasi orang tua itu ada terhadap sekolah. "Kalau orang tua sepakat untuk peningkatan mutu untuk sekolah, mengapa tidak, jadi sekolah yang bermutu perlu guru yang bermutu pula," tuturnya.
Untuk diketahui, disampaikan Geni, bahwa sekolahnya bukan melahirkan anak untuk kuliah, tapi untuk bekerja langsung. "Soal uang Rp5 juta itukan uang untuk pendidikan yang diminta di awal selama tiga tahun, semua sudah dijelaskan," katanya.
Ditanya apakah pungutan Rp5 juta ini dilegalkan, Gani mengelak. "Bukan dilegalkan, tapi disepakati melalui rapat komite," tutupnya.
(atr)
KUMPULAN BERITA SMKN 1 PEKANBARU, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)