Guru yang Lakukan Pungutan di Sekolah Diancam Penjara 6 Tahun

3.138 view
Guru yang Lakukan Pungutan di Sekolah Diancam Penjara 6 Tahun
Ilustrasi.
INHU, datariau.com - Musim lulusan dan ajaran baru ini para siswa dan orangtua dikhawatirkan dengan biaya pendidikan yang mahal. Padahal pemerintah sudah berupaya mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan dengan jumlah besar.

"Maka guru yang melakukan pungutan di sekolah, mereka melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkap Direktur Divisi Hukum dan HAM LSM Topan RI Herman Sukur SH, Rabu (17/6/2015).

Disebutkannya, dalam UU tersebut diterangkan bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukum pidana.

"Dan kita Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasianal Penyelamat Asset Negara Kabupaten Inhu menemukan modus pungutan liar sekolah semakin beragam. Penelusuran kita mencatat sedikitnya ada 65 sekolah di Inhu yang melakukan pungutan yang terjadi dalam proses lulusan dan Penerimaan Peserta Didik Baru," jelas Herman.

Ragam pungutan ini, kata Herman, menjadi modus untuk terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi lantaran tak memiliki dasar hukum untuk memungut biaya pendidikan langsung kepada wali murid. "Dasarnya hanya kesepakatan dengan komite sekolah," jelasnya.

Herman menyebutkan, PNS yang memungut biaya sekolah sepihak mereka melanggar kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan juga telah menyalahgunakan jabatannya jika pungutan di sekolah ini terjadi, mereka melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. "Kejaksaan dan kepolisian bisa langsung menyelidiki kasus ini tanpa harus tunggu laporan," katanya.

Ditanyakan data secara detil sekoah yang melakukan pungutan di Inhu, Herman masih enggan memaparkan ke publik. "Kita tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan korban yang pernah menjadi korban pungutan di sekolah," ujarnya.

Seperti informasi yang beredar selama ini, SMAN 1 Pasir Penyu diduga telah melakukan pungutan saat pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) kepada muridnya. Dari sumber terpercaya diketahui, bahwa pungutan untuk SKHUN ini besarannya Rp150 ribu per anak dan pungutan disebut-sebut melalui persetujuan komite sekolah.

Hal ini tidak ditampik oleh Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Asmizul. Saat dikonfirmasi melalui selulernya, diterangkan bahwa pembayaran SKHUN sudah atas persetujuhan Ketua Komite Sekolah atas nama Yuhanis Indra. "Bisa mas tanyakan langsung ke ketua komitenya," tutup Asmizul singkat. (her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)