Sangat Terlarang Pakai Jilbab Syar'i Namun Sanggul Rambut Tetap Menonjol

datariau.com
2.883 view
Sangat Terlarang Pakai Jilbab Syar'i Namun Sanggul Rambut Tetap Menonjol
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Pakai jilbab lebar, tapi menggulung rambutnya sehingga tampak menonjol sanggul rambut di jilbabnya, ini keliru. Karena ini termasuk "punuk unta" yang ada dalam hadits.

● Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:
“Hendaknya para wanita menjaga rambutnya dan mengepangnya. Dan tidak boleh menggelungnya di bagian atas kepada atau di pangkal tengkuk (leher bagian belakang).

● Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa (22/145) : ‘sebagaimana yang digemari sebagian pelacur yang menjalin rambutnya satu jalinan yang terjulai di antara dua pundak'.

● Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti kerajaan Saudi Arabia, rahimahullah mengatakan:
‘adapun apa yang dilakukan sebagian wanita kaum Muslimin di zaman sekarang yang menjadikan rambutnya hanya di satu sisi kepada, atau menggelungnya di pangkal tengkuk atau menggelungnya di atas kepala, seperti kebiasaan wanita Eropa, ini semua tidak diperbolehkan. Karena dalam hal ini terdapat unsur menyerupai wanita kafir.

● Selain itu terdapat hadits dari Abu Hurairah yang cukup panjang, Rasulullah bersabda:
“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat:
(1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan
(2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan*).
Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128, Ahmad 2/440, Malik 1694)

● Sebagian ulama menafsirkan kata مائلات مميلات maksudnya mereka merangkai rambutnya dengan gaya rambut yang miring (seperti benjolan*). Ini adalah gaya rambut pelacur dan juga beberapa wanita selainnya semisal wanita Eropa dan wanita Muslimah meniru-niru mereka (Majmu Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/47), lihat juga pada Al Idhah Wat Tabyin karya Syaikh Hamud At Tuwaijiri hal 85″‘”
(dinukil dari Tanbihaat ‘ala Ahkaam Takhtashu bil Mu’minaat, hal 10 karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan).

● Solusinya:

Solusinya banyak, di antaranya rambut jika panjang boleh diikat namun tidak digelung. Ikat rambut di bawah kepala, bukan di belakang kepala sehingga menonjol.

Bisa juga rambut dimasukkan ke dalam gamis. Bisa juga rambut tidak diikat, dijulaikan begitu saja. Dan solusi-solusi lainnya yang tentunya lebih diketahui wanita, asalkan tidak membuat tonjolan dan tidak melanggar syariat.

Semoga Allah memberi taufik.

Editor
: Ummu SH
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)