Guru Besar UNP Ajak Netizen Santun Berkomentar

datariau.com
994 view
Guru Besar UNP Ajak Netizen Santun Berkomentar
Prof Dr Agustina MHum.

PEKANBARU, datariau.com - Pengguna media sosial harus santun dan bijak saat berkomunikasi di media sosial. Media sosial seyogyanya disikapi secara arif dan bijaksana tanpa melupakan aspek kesantunan saat mengekspresikan diri.

"Sebenarnya dalam berkomunikasi dimana saja kita harus santun, cuma terkadang pengguna media sosial menganggap media sosial itu sebagai media pribadi," demikian diungkapkan Prof Dr Agustina M Hum Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP), Sabtu (8/12/2018).

Seharusnya, sambung Pakar Bahasa itu, saat mengekspresikan diri ke media sosial kedepankanlah prinsip kesopanan dalam berkomunikasi meski hanya menulis atau membuat komentar di media sosial.

"Ekspresi pribadi dikeluarkan tanpa menghiraukan orang lain. Padahal saat ini media sosial ini sudah sama seperti media massa karena sudah diakses orang secara umum," papar Agustina.

Secara regulasi sebut Dosen Filsafat Ilmu itu, media sosial sudah memiliki ciber crime sehingga dapat diakses oleh semua orang. Jadi, ketika berbicara di media sosial harus santun layaknya tengah berbicara di media massa.

Santun dimaknai sebagai bentuk tutur kata yang halus tidak menyakiti perasaan orang lain. Kemampuan bicara menjadi hal penting dalam konteks membangun relasi dengan orang lain. Namun perlu dipahami ketika berbicara di media sosial harus mampu mengontrol diri agar bahasa yang terlontar tidak menimbulkan masalah.

"Nah itu persoalannya sehingga orang bebas, lepas saja berbicara di media sosial padahal kita juga harus sadar saat ini sudah ada aturan terkait hal itu," jelas profesor kelahiran Nanggalo 29 Agustus 1961 itu.

Kebebasan berkomentar di media sosial dibatasi dengan Undang-Undang ITE. Artinya, masyarakat harus menyadari postingan-postingan yang sifatnya menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik, bisa melanggar Undang-undang. "Jadi berhati-hatilah dalam berbicara di media sosial," kata Agustina.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE akan diancam pidana bagi mereka yang memenuhi dasar unsur dalam pasal 27 ayat 3 adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Hal ini berlaku setelah orang atau pemilik akun merasa gerah dan membuat pengaduan soal penghinaan dan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Agustina mengingatkan, kepada seluruh pengguna media sosial agar berhati-hati berbicara atau berkomentar di media sosial. "Gunakanlah bahasa yang santun menyejukkan hati dan memberi motivasi," terang asesor perguruan tinggi itu.

Ada hal yang harus diingat khususnya mengenai ketentuan Pasal 27 ayat (3) terutama larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat sesuatu di media sosial apalagi ketika diakses ditemukan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka pelaku atau yang berkomentar di media sosial tersebut dapat dituntut berdasarkan pasal dan ketentuan yang berlaku.

Pahami istilah 'mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik' ketentuan tersebut menegaskan bahwa kalimat yang terlontar mengandung unsur delik aduan hukum.

Ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam KUHP menegaskan, unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) atau denda paling banyak 1 miliar rupiah paling banyak 750 juta rupiah.

"Untuk itu bijaklah dalam menyikapi media sosial gunakan bahasa yang santun dan tidak menyakiti," tutup profesor yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Bung Hatta itu. (abd)

Penulis
: Abdul Kadir
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)