PEKANBARU, datariau.com - Pengguna media sosial harus santun
dan bijak saat berkomunikasi di media sosial. Media sosial seyogyanya
disikapi secara arif dan bijaksana tanpa melupakan aspek kesantunan saat
mengekspresikan diri.
"Sebenarnya dalam berkomunikasi dimana
saja kita harus santun, cuma terkadang pengguna media sosial menganggap
media sosial itu sebagai media pribadi," demikian diungkapkan Prof Dr
Agustina M Hum Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP), Sabtu
(8/12/2018).
Seharusnya, sambung Pakar Bahasa itu, saat
mengekspresikan diri ke media sosial kedepankanlah prinsip kesopanan
dalam berkomunikasi meski hanya menulis atau membuat komentar di media
sosial.
"Ekspresi pribadi dikeluarkan tanpa menghiraukan orang
lain. Padahal saat ini media sosial ini sudah sama seperti media massa
karena sudah diakses orang secara umum," papar Agustina.
Secara
regulasi sebut Dosen Filsafat Ilmu itu, media sosial sudah memiliki
ciber crime sehingga dapat diakses oleh semua orang. Jadi, ketika
berbicara di media sosial harus santun layaknya tengah berbicara di
media massa.
Santun dimaknai sebagai bentuk tutur kata yang halus
tidak menyakiti perasaan orang lain. Kemampuan bicara menjadi hal
penting dalam konteks membangun relasi dengan orang lain. Namun perlu
dipahami ketika berbicara di media sosial harus mampu mengontrol diri
agar bahasa yang terlontar tidak menimbulkan masalah.
"Nah itu
persoalannya sehingga orang bebas, lepas saja berbicara di media sosial
padahal kita juga harus sadar saat ini sudah ada aturan terkait hal
itu," jelas profesor kelahiran Nanggalo 29 Agustus 1961 itu.
Kebebasan
berkomentar di media sosial dibatasi dengan Undang-Undang ITE. Artinya,
masyarakat harus menyadari postingan-postingan yang sifatnya
menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik, bisa melanggar
Undang-undang. "Jadi berhati-hatilah dalam berbicara di media sosial,"
kata Agustina.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE akan diancam pidana bagi mereka
yang memenuhi dasar unsur dalam pasal 27 ayat 3 adalah penjara paling
lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
Hal ini berlaku setelah orang atau pemilik akun merasa
gerah dan membuat pengaduan soal penghinaan dan pencemaran nama baik
yang menimpanya.
Agustina mengingatkan, kepada seluruh pengguna
media sosial agar berhati-hati berbicara atau berkomentar di media
sosial. "Gunakanlah bahasa yang santun menyejukkan hati dan memberi
motivasi," terang asesor perguruan tinggi itu.
Ada hal yang harus
diingat khususnya mengenai ketentuan Pasal 27 ayat (3) terutama
larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat sesuatu di media
sosial apalagi ketika diakses ditemukan unsur penghinaan atau
pencemaran nama baik, maka pelaku atau yang berkomentar di media sosial
tersebut dapat dituntut berdasarkan pasal dan ketentuan yang berlaku.
Pahami
istilah 'mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik' ketentuan tersebut menegaskan bahwa
kalimat yang terlontar mengandung unsur delik aduan hukum.
Ketentuan
pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam KUHP menegaskan,
unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ancaman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) atau denda
paling banyak 1 miliar rupiah paling banyak 750 juta rupiah.
"Untuk
itu bijaklah dalam menyikapi media sosial gunakan bahasa yang santun
dan tidak menyakiti," tutup profesor yang juga Dosen Pascasarjana
Universitas Bung Hatta itu. (abd)