PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Sedikitnya ada sepuluh calon Kepala Desa (Kades) yang kalah di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap satu yang digelar 1 Desember 2016 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengajukan gugatan.
Gugatan Pilkades dilayangkan calon Kades baru sebatas di Panitia Pilkades tingkat desa, dengan tembusan Panitia Pilkades kabupaten, Ketua DPRD Rohul, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul.
Hal ini sesuai Perda Rohul Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades, serta Perbup Nomor 25 tahun 2016 tentang Juknis dan biaya Pilkades, bahwa setiap sengketa Pilkades diselesaikan di tingkat desa dulu. Bila tidak selesai, maka akan diselesaikan di tingkat kecamatan, dan kemudian di tingkat kabupaten.
Data dikutip dari riauterkinicom, Jumat (9/12/2016), sedikitnya ada sepuluh calon Kades yang mengajukan gugatan ke Panitia tingkat desa. Hal ini dikuatkan dengan surat tembusan ke berbagai pihak terkait.
Seperti hasil Pilkades di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, dimenangkan Slamat dari calon nomor urut 3, digugat oleh calon Kades Juraidi dari nomor urut 2. Isi gugatan, diindikasi ada surat pernyataan atasnama Slamat pada 24 November 2016 lalu soal janji politik akan memekarkan beberapa dusun menjadi desa.
Tiga calon Kades di Kecamatan Rambah juga melayangkan gugatan Pilkades. Pilkades Sialang Jaya dimenangkan Yuherman Daulay dari nomor 2 digugat oleh calon Kades Ramlan Lubis dari nomor urut 4, dengan isi gugatan jadwal kampanye tidak beraturan, indikasi money politic (politik uang) dan dijanjikan materi, kotak suara sudah dibuka dan dihitung sebelum pukul 14.00 WIB di Dusun Sungai Bungo, dan lainnya.
Pilkades Sukamaju dimenangkan Suherdi dari nomor urut 1 digugat oleh Baharuddin, calon Kades nomor urut 5. Isi gugatan indikasi money politic, yakni calon nomor 1 diduga memberikan uang ke beberapa warga sebesar Rp 100 ribu.
Pilkades Koto Tinggi dimenangkan Asmi Jumairi dari nomor urut 5 digugat oleh calon Kades Alfarezi dari nomor urut 2. Isi gugatan soal penetapan DPT, sementara DPS terlambat diumumkan, pemilih yang tidak mendapat undangan, dan lainnya.
Dua calon Kades di Kecamatan Bonai Darussalam juga mengajukan gugatan. Seperti calon Kades Kasang Padang, Sadri dari nomor urut 1 menggugat hasil Pilkades dimenangkan oleh Sabri (petahana). Isi gugatan diindikasi ada surat suara ditusuk bukan pakai alat, tapi disobek, dan lainnya.
Sedangkan Pilkades Desa Pauh, calon Kades Yatno dari nomor urut 2 menggugat hasil pemilihan dimenangkan oleh Darmen Ritonga, isi gugatan penyampaian undangan KPPS tidak tepat sasaran, ada pemilih di bawah umur, undangan pemilih tidak disebarkan ke pemilih, dan lainnya.
Menyusul, Pilkades Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir, calon Kades Suwondo (mantan Kades) dari nomor urut 3 menggugat hasil Pilkades dimenangkan Sutarji dari nomor urut 1, dengan isi gugatan Ketua Panwas Alfian Purba diindikasi jadi tim pemenangan nomor urut 1, dan dinilai tidak netral.
Selanjutnya Pilkades Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam dimenangkan oleh Suminta Alhidayah dari nomor urut 2 digugat dua calon Kades. Isi gugatan M Hari Bagja Sianuddin dari nomor urut 3 dan Ahmad Hidir dari nomor urut 1, yakni soal undangan baru dibagikan di hari pemungutan suara, sehingga 500 pemilih tak mencoblos karena undangan bersifat mendadak.
Pilkades Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo dimenangkan Yarmanis Daulay dari nomor urut 3 digugat oleh M Isnaini dari nomor urut 5. Isi gugatan perekrutan KPPS tidak sesuai prosedur, penetapan DPS dan DPT diluar jadwal tahapan, surat suara dicetak di salah satu rumah panitia, serta indikasi keterlibatan atau keberpihakan anggota Panwas.
Demikian juga dengan Pilkades Tangun Kecamatan Bangun Purba dimenangkan oleh Haliman Hasibuan dari nomor urut 2 digugat oleh Bahori dari nomor urut 1. Isi gugatan di antaranya dugaan money politic, keterlibatan Panitia dan Panwas Pilkades.
Kemudian, indikasi pengerahan pemilih dari luar desa, ada surat pernyataan surat sudah menerima uang 14 orang antara Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu, serta ada oknum calon Kades yang bisa mengintip di saat pemilih sedang mencoblos.
Sedangkan untuk Pilkades Dayo Kecamatan Tandun yang kabarnya digugat, sampai hari ini pihak BPMPD Kabupaten Rohul sendiri belum menerima tembusan.
Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Rohul Abdul Haris mengatakan prosedur gugatan awalnya ditingkat Panitia Pilkades tingkat desa.
Bila tidak selesai di tingkat desa, gugatan berlanjut ke tingkat kecamatan, begitu juga seterusnya ke Panitia tingkat kabupaten.
Segala bentuk gugatan akan ditelaah oleh Panitia tingkat kabupaten, vatal atau tidaknya gugatan.
"Contohnya, seperti gugatan surat suara cepat dihitung sebelum waktunya. Kalau hanya ada satu pemilih yang ditunggu bisa saja itu bukan vatal," jelas Abdul Haris.
Soal gugatan indikasi money politik, ungkap Haris, diperlukan bukti cukup. Apalagi bila ada video saat membagi-bagikan uang. Bila terbukti, tim kabupaten akan keluarkan rekomendasi, dan seluruhnya ditentukan oleh kepala daerah.
"Jadi BPMPD Rokan Hulu tidak punya wewenang menentukan (hasil Pilkades, red)," pungkas Haris.