Diduga Jual Aset Negara, Kades Kerubung Jaya Dipanggil Inspektorat Inhu

datariau.com
3.298 view
Diduga Jual Aset Negara, Kades Kerubung Jaya Dipanggil Inspektorat Inhu
Heri
Lahan yang diduga diperjualbelikan.

RENGAT, datariau.com - Inspektur Inspektorat Kabupaten Inhu melakukan pemanggilan terhadap oknum Kades Kerubung Jaya terkait adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penjualan aset negara berupa 2 hektar lahan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cinaku.

"Kita sudah menghubungi Kepala Desa Kerubung Jaya atas nama Zainal Abidin dan perintahkan untuk datang ke kantor Inspektorat Inhu dengan membawa segala dokumen yang berkaitan dengan lahan PPL, kita akan bergerak cepat untuk menuntaskan masalah ini," sebut Plt Kepala Inspektoratpemkab Inhu, Boyke Sitinjak, saat dikonfirmasi di ruangkerjanya, Selasa (14/3/2017).

Bahkan di hadapan wartawan, Boyke Sitinjak langsung menghubungi telepon seluler Kades Zainal dengan tegas memintanya untuk segera hadir ke kantor Inspektorat Inhu guna mempertanggungjawabkan dugaan penjualan lahan PPL yang merupakan aset negara itu.

Kala ditelepon, Kades Zainal mengakui sudah menjual lahan PPL seluas 2 Ha itu dan menggantinya dengan lahan kebun sawit seluas 2 Ha, sedangkan lahan PPL itu dijualnya dengan mengkapling sebanyak sekitar 30 kapling.

“Nanti saya datang bersama aparat desa yang persis mengetahui tentang penjualan lahan PPL itu,” ucap Zainal kepada Boyke Sitinjak dalam percakapan seluler tersebut.

Pagi ini, skitar pukul 10.00 WIB, Rabu (15/3/2017) Inspektorat masih menunggu kedatangan Kades. Boyke memastikan bahwa pemeriksaan Kades tersebut dilakukan hari ini, jika tidak hadir maka akan dipanggil paksa.

Terpisah, mantan Kades Kerubungjaya, Supono, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya menjabat Kades Kerubungjaya sejak tahun 1995 hingga tahun 2003 yang selanjutnya menjadi Anggota DPRD Inhu.

Sepengetahuan Supono, lahan PPL itu sejak Desa Kerubungjaya itu masih berstatus pemukiman transmigrasi, hingga Kades Kerubungjaya yang pertama dijabat oleh Triono, lahan PPL masih utuh dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Kalaupun itu terjadi harus seizin Bupati Inhu terkait penjualan lahan PPL hingga alih fungsi lahan.

Sedangkan mantan Kades Kerubungjaya, Latif Kurniawan mengatakan, sejak kepemimpinannya menjadi Kades di lokasi eks transmigrasi itu sudah ada lahan PPL seluas 2 Ha. “Dan kalau sekarang diperjualbelikan, silahkan saja tanya kepada yang menjualnya,” tuturnya.

Aparat Desa Kerubungjaya sudah mendapatkan penghasilan tetap berupa 10 Ha lahan kebun sawit pola KKPA dari PT Meganusa dan 2 Ha diperuntukkan kepada pemuda Desa Kerubungjaya, dan beberapa tahun ini ditambah lagi dengan penghasilan dari dana ADD.

"Nah, untuk apa uang penjualan lahan PPL itu digunakan hingga mencapai Rp 1 miliar?" tanyanya penuh penasaran.

Mantan Kepala Dinas Pertanian Inhu, Ir Johansen S, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kandept Transmigrasi Inhu kala dimintai tanggapan mengatakan, lahan PPL yang diperuntukkan Departemen Transmigrasi di Unit Pemukiman Transmigrasi dalam hal ini Desa Kerubungjaya, merupakan lahan tanaman yang dijadikan percontohan buat warga transmigrasi sekitar.

Penyerahan lokasi transmigrasi dari Departemen Transmigrasi kepada Departemen Dalam Negeri dalam hal ini Gubernur jika di Provinsi, dan Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota, bukan serta merta menjadi aset pedesaan, artinya itu semuanya merupakan aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga jika ada penjualan lahan dan tukar guling harus ada izin tertulis dari Bupati setempat selaku penanggungjawab aset yang telah diserahkan.

"Jika benar Kades Kerubungjaya telah menjual aset negara berupa 2 Ha lahan PPL di Desa Kerubungjaya itu, ini harus ada izin tertulis dari Bupati Inhu hingga melakukan tukar guling ke lahan kebun sawit, dan ada pula persetujuan yang namanya tim Sembilan, bukan main jual saja,” jelas Johansen.

Dijelaskan Johansen, hal ini seharusnya sudah bisa dilaporkan kepada penyidik kepolisian atau penyidik jaksa untuk dapat diproses hukum, soalnya masalah penjualan aset negara, terlebih penjualan aset mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan pergantian lahan berupa kebun sawit hanya seharga Rp150 juta. "Dikemanakan kelebihan dana itu,” singkat Johansen juga penasaran bertanya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)