PEKANBARU, datariau.com - Pengamat Perkotaan Mardianto Manan kembali memberikan statemen pedas terkait persoalan di Kota Pekanbaru. Akademisi ini menilai Walikota Pekanbaru tidak tegas.
Hal yang disorot Manan yakni persoalan menjamurnya tower microcell di Pekanbaru. Tower itu tidak hanya menjamur di ruas jalan namun bertengger di ruko hingga sampai ke bangunan sekolah.
"Kondisi ini membuktikan, yang mengatur penataan kota ini pengusaha jadinya, bukan Walikota. Karena sekarang di Kota Pekanbaru ini sistemnya dibangun dulu baru diurus izin. Ha... duit bermain. Setebal apapun bajanya, kalau pelurunya emas, lolos itu," sindir Mardianto saat dimintai tanggapannya di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa siang kemarin.
Disebutnya, untuk persoalan yang terjadi ini, yang dominan saat ini mengenai pembangunan yang tidak memperhatikan perizinan, menurut Manan semua berawal dari Walikota sebagai pemimpin utama, sementara Satker adalah bekerja maksimal atas ketegasan pimpinannya.
"Walikota yang punya kewenangan, Tata Kota itu hanya pesuruh, Satpol PP hanya mendapat perintah, jadi Wako yang punya hak soal itu. Artinya, kuncinya ada pada walikota. Kalau dia mau tegas semua bisa lebih baik, dan tertata," ungkap Manan.
Seperti tower microcell yang bertengger di depan SDN 184 Tampan, Mardianto Manan menyayangkan hal itu. "Itu sangat mengganggu, radiasi akan membuat anak-anak sulit konsentrasi," terangnya.
Secara estetika, kata Manan, penempatan tower tersebut tidak tepat. Apalagi tidak ada IMB, cukup jelas di Perda nomor 01 tahun 2010 tentang penataan pembangunan di Kota Pekanbaru, apabila tidak ada IMB Walikota wajib menghancurkannya.
Karena sesuai data yang ada selama ini di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, untuk pendirian tower microcell ini semakin hari semakin menjamur, sebagian itu banyak pula yang tidak memiliki IMB dan juga berdiri sembarang tempat tanpa izin.
Manan melihat persoalan ini terjadi ada juga dikarenakan faktor tidak tepatnya Walikota menempatkan pejabat. "Pimpinan SKPD yang dipilih Wako saja mencla-mencle, tak bisa menjelaskan dengan baik apa tujuan dari pendirian tower itu dan untuk apa. Perintah Wako saja tak dijalankan soal pembongkaran tower microcell yang tak berizin, apalagi yang lain," tegasnya.
Lebih anehnya, kata Manan, sebelumnya tower ini tidak boleh namun entah apa yang terjadi akhirnya berdiri juga dan semua pihak diam seakan telah sama-sama setuju keberadaan tower tersebut, maka ini menurut Manan, hal yang wajar jika terjadi di pemerintahan yang memang walikotanya tidak tegas.
"Saya melihat di sini ada faktor keuntungan, ada berbagi rezeki antara pengusaha dengan pemerintah kota bisa juga dengan Satkernya, sehingga penataan tower itu tidak tertata dengan baik," ungkapnya.
Namun di sisi lain, jelas Manan lagi, memang keberadaan microcell ada keinginan Pemko untuk menunjukkan kota maju dan IT yang tinggi. "Kalau ini tidak bisa ditolak, tapi harus dicari dan dampaknya harus diminimalkan," ujarnya.
Tower microcell yang kini telah menjamur di median jalan, kata Manan, harus ada jaminan kekuatan tiangnya dalam kurun waktu 10 tahun. "Artinya nanti tidak tumbang ke kiri atau ke kanan, kena angin sedikit tumbang, dan juga tidak menimbulkan kecelakaan warga nantinya. Sama halnya dengan bando jalan (reklame) yang saat ini ada di Pekanbaru, kan tidak boleh tu, tapi berkembang juga," imbau Manan. (gtr)