PEKANBARU, datariau.com - Usai pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang digelar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru pun segera menyurati pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengusulkan pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) dalam tahapan pelaksaaan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Pekanbaru. Namun usulan tersebut ditolak. Sehingga sudah dipastikan kelulusan CPNS bergantung pada hasil TKD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru Azharisman Rozie menegaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh BKD Kota pekanbaru untuk melaksanana TKB kepada KemenPAN-RB sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan. Tidak disetujuinya usulan pelaksaaan TKB tersebut adalah upaya pemerintah dalam efisiensi anggaran.
"Beberapa waktu lalu kita menyurati KemenPAN-RB terkait keinginan membuat TKB. Hasilnya tidak dipenuhi. Surat tersebut juga sudah saya laporkan ke walikota. Dan instruksi Walikota, kita melanjutkan yang sudah ditetapkan kementerian," kata Rozie, Senin (22/12/2014).
Selanjutnya, kata Azharisman Rozie, ia menegaskan dengan tidak disetujuinya pelaksaan TKB tersebut, sehingga hasil TKD sudah final menjadi acuan seleksi. Selain itu, sesuai amanat Walikota, agar pengumuman dilakukan transparan dan hasilnya bisa jelas diterima masyarakat.
Ketika disinggung terkait kapan dilakukan pengumuman terhadap hasil TKD itu, Rozie mengaku belum menerima jadwal pasti. Namun, dia memastikan pengumuman tetap dilakukan tahun ini. Jika dilakukan pada tahun berikutnya maka KemenPAN-RB mesti membuat surat keputusan yang baru.
"Pengumuman yang lulus CPNS dilakukan Pemko setelah hasil TKD dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Itu yang jadi acuan Pemko untuk diumumkan ke seluruh peserta," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk menentukan kelulusan setelah dibatalkannya pelaksanaan TKB tersebut, pemilihan kelulusan menggunakan rangking teratas dengan jumlah sesuai kuota yang dibutuhkan di masing-masing formasi. Artinya, meskipun peserta berhasil mendapat nilai sesuai Passing Grade, lima jenis tes yang dilakukan kemarin, tidak semestinya lulus tes TKD. Namun hal lainnya, seumpama nanti ada yang komplain karena nilainya berubah, Rozie mempersilahkan peserta mengadu ke BKD.
"BKD akan menyediakan blangko pengaduan. Setelah itu, pengaduan disampaikan ke Panselnas," katnya mengakhiri. (wan)