PEKANBARU, datariau.com - Membludaknya jumlah imigran di Kota Pekanbaru sudah mulai menimbulkan dampak sosial. Ditambah lagi, para imigran ini ditampung di 5 titik berbeda yang cenderung sulit diawasi. Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menempatkan para imigran di satu titik agar memudahkan dalam pemantauan.
"Imigrasi sekarang ada 5 titik penampungan. Yaitu di Kecamatan Bukit Raya ada 2 titik, 1 di Sukajadi, 1 di Pekanbaru Kota, dan 1 lagi di Rumbai. Dengan 5 titik seperti ini pengawasan terhadap imigran juga susah," ungkap Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi kepada datariau.com, Senin (16/2/2015) malam.
Dengan demikian, agar tidak meresahkan, maka menurut Ayat Cahyadi, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk menempatkan para imigran di suatu tempat. Saat ini usulan yang disampaikan yakni di Rumah Susun Sewa (rusunawa) Rejosari.
Namun, pemanfaatan rusunawa untuk imigran harus ditelaah terlebih dahulu, jika masyarakat tidak berminat dengan rusunawa maka barulah bisa ditempatkan imigran di tempat tersebut.
"Ini adalah upaya kita memaksimalkan Rusunawa Rejosari, itupun dengan syarat setelah warga Pekanbaru tidak ada yang mau tinggal di rusunawa tersebut," tuturnya lagi.
Sebab, jelas Wakil Walikota, untuk melarang imigran datang ke Pekanbaru memang tidak mungkin dilakukan, karena para imigran ini dilindungi undang-undang dan PBB. Maka harus ada tindakan dan kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya gesekan sosial atas kehadiran imigran tersebut.
"Wacana tersebut harus ada kajian mendalam sehingga tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, sebab imigran adalah kewenangan pemerintah pusat. Wacana tersebut saya sampaikan untuk menjadi solusi," tutur Ayat Cahyadi.
Ayat juga mengaku telah menerima laporan masyarakat tentang keresahan adanya imigran berkeliaran di Kota Pekanbaru sejak beberapa waktu belakangan. Para imigran ini diduga menjadi penyebar aliran syiah, juga disebut bahwa imigran yang didominasi para pria ini menjadi laki-laki pekerja seks komersial (gigolo).
"Jika satu titik di Rusunawa Rejosari nantinya, tentu memudahkan pengawasan sehingga 3 hal yang harus diwaspadai dari keberadaan imigran ini yaitu keamanan negara, paham keagamaan, dan pengaruh sosial, karena ada isu mereka terlibat gigolo, dapat dicegah," papar Ayat lagi.
Karena persoalan imigran ini merupakan kewenangan negara, dalam hal ini pemerintah pusat, maka kata Ayat, tidak boleh membebani APBD. "Hal tadi sekedar wacana untuk solusi sehingga energi kita tidak habis mendiskusikan imigran yang bukan kewenangan pemda," pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Amran Haris belum lama ini mengatakan, bahwa hingga akhir tahun 2014 alu terdata sebanyak 553 orang imigran gelap yang berada di Pekanbaru.
Diakui Amran, kurangnya tenaga pengawas serta sarana penampungan mempengaruhi pengawasan terhadap imigran. Dalam hal ini Amran juga meminta pada masyasakat serta aparat terkait untuk bisa ikut mengotrol keberadaan imigran yang berkeliaran meskipun saat ini para imigran telah dilengkapi kartu pengenal.
Para imigran saat ini juga sudah diberlakukan jam keluar dari tempat penampungan. Pagi hari mulai pukul 09.00-11.00 Wib, sementara jam siang yakni pada pukul 14.00-20.00 WIB. Jika ada ditemukan imigran berkeliaran di luar jam tersebut, masyarakat bisa melapor ke imigran. (rik)