PEKANBARU, datariau.com - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru sudah mengajukan anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sebesar Rp53 miliar. Anggaran ini akan diambil dari APBD Pekanbaru, selama dua tahun (APBD-P 2015 dan APBD murni 2016). Saat ini, Banggar DPRD Pekanbaru sedang membhas pengajuan anggaran tersebut.
Namun besarnya anggaran pengelolaan sampah ini, dikritik Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Riau Dr Zaili Rusli. Katanya, tidak relevan anggaran sebesar itu hanya untuk pengelolaan sampah. Sementara masalah ini tidak terlalu krusial, dibanding penganggaran untuk kepentingan masyarakat banyak lainnya.
"Di sisi lain, tugas DKP sebenarnya hanya pengelolaan sampah di jalan-jalan protokol. Sementara sampah di daerah pemukiman, tugas pihak kecamatan dan jajarannya. Jika anggaran ini disetujui DPRD nanti, maka terkesan permainan anggaran saja dan untuk kepentingan sekelompok orang," kata Zaili, Rabu (19/8/2015).
Dikatakan Zaili, Kota Pekanbaru sekarang belum darurat sampah. Buktinya, Kota Pekanbaru sudah 10 kali keluar sebagai jawara, sebagai kota terbersih dan sukses membawa Piala Adipura pulang ke Kota Bertuah. Artinya, tidak ada persoalan sampah, seperti yang dikhawatirkan.
Apalagi persoalan sampah sendiri, bukan tanggung jawab pemerintah saja. Tapi semua kalangan, termasuk masyarakat. "Saya tidak setuju dianggarkan sebesar itu. Lagi pula Piala Adipura itu bukti Pekanbaru masuk Kota Bersih. Atau ada apa dengan raihan Piala Piala Adipura untuk Pekanbaru tersebut," sebut Zaili.
Solusi masalah sampah sekarang sebenarnya, jelas Zaili, tinggal komitmen pemerintah, dalam memberdayakan peran Camat, Lurah hingga RT/RW. Terutama tumpukan sampah di daerah pemukiman warga. Jika perlu beri insentif bagi mereka yang bekerja untuk sampah ini.
Sementara sampah di jalan protokol, tetap tanggung jawab DKP. "Jadi tidak perlu anggaran besar-besar. Alihkan untuk kepentingan masyarakat, seperti infrastruktur jalan yang masih dikeluhkan masyarakat, kesehatan serta fasilitas pendidikan," terangnya.
Zaili mengingatkan, jika memang anggaran ini disetujui, maka dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. Bahkan bisa jadi dibawa ke ranah hukum. "Siap-siap saja," sarannya.
Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, anggarannya diusulkan di APBD Pekanbaru sebesar Rp53 miliar. Untuk APBD-P 2015 ini, DKP mengusulkan Rp2,8 miliar. Selebihnya nanti baru dianggarkan di APBD murni 2016. Sistemnya menggunakan tender pihak ketiga.
Sebelumnya, Kepala DKP Pekanbaru Edwin Supradana menjelaskan, bahwa proses kerjasama dengan pihak ketiga harus menunggu MoU (nota kesepakatan) dengan DPRD Pekanbaru.
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH mengatakan, anggaran Rp53 miliar itu digunakan untuk pengelolaan sampah selama 14 bulan. Pengelolaannya sistem swastanisasi, dengan mekanisme tender yang penanggungjawabnya DKP.
Kepastian penganggaran ini sudah mendekati final. Untuk sistem baru ini, pengelolaannya tidak satu pintu, tapi banyak pihak. Sehingga ketika muncul permasalahan, terjadi saling lempar tanggung jawab. Dengan dimasukkan program ini ke multiyears, maka pengelolaan sampah sekarang menjadi tanggung jawab penuh DKP. (mri)