Izin Panti Pijat di Pekanbaru Diperketat

1.278 view
Izin Panti Pijat di Pekanbaru Diperketat
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru Musa, memastikan tidak akan memberi izin kepada tempat usaha yang lebih banyak mendatangkan dampak negatifnya kepada lingkungan. Seperti usaha panti pijat yang banyak berkedok pijat tradisional.

"Kita akan selektif dalam mengeluarkan izin. Tidak hanya harus mengacu kepada ketentuan yang sudah ada, namun juga pada pengaruh lingkungan, apalagi untuk panti pijat tidak bisa sembarangan mengeluarkan izin," kata Musa kepada wartawan, Ahad (8/2/2015).

Dirinya mengatakan, banyak persyaratan yang harus dikantongi oleh pemilik usaha panti pijat. Salah satunya adalah tidak berada di pemukiman yang padat penduduk dan ada rekomendasi dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).

Lanjutnya, jika memang terbukti tidak mendukung visi Walikota menjadikan Pekanbaru sebagai kota metropolitan yang madani, BPT-PM mendukung tindakan Tim Yustisi yang menutup tempat usaha bersangkutan.

"Guna pengawasan panti pijat ini kita sangat berharap kerjasama tidak hanya BPT-PM dengan Tim Yustisi namun juga partisipasi dari masyarakat serta camat dan lurah," harapnya. (wan)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)