Dinilai Kebijakan Kapitalis, Pengacara Pekanbaru Ini Akan Gugat Perda Parkir

1.121 view
Dinilai Kebijakan Kapitalis, Pengacara Pekanbaru Ini Akan Gugat Perda Parkir
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015 yang telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru dinilai sebagai kebijakan yang kapitalis. Pengacara di Pekanbaru ini akan menggugat perda itu jika diberlakukan.

"Kenaikan harga parkir yang diinisiasi oleh Pemko Pekanbaru mengacu ke arah kapitalis. Walikota terlalu banyak berkunjung ke luar tanpa melihat perbandingannya. Sudahkah fasilitas yang diberikan oleh Pekanbaru seperti yang diberikan Singapura?" kata seorang pengacara di Pekanbaru Armilis Ramaini SH, Selasa (10/11/2015).

Armilis juga mengatakan, bahwa Perda Parkir tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang keteraturan sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. "Contoh, orang mau beli gorengan yang harganya cuma seribu, masa mesti bayar parkir empat ribu, itu kan tidak cocok," ulasnya.

Armilis juga menilai Pemko kurang memberi ruang kepada PKL (Pedagang Kaki Lima), hal itu bisa dilihat dari slogan Kota Pekanbaru mementingkan invenstor ketimbang PKL yang kurang mendapat perhatian dari Pemko. "Pemko tidak selektif dalam memberikan izin mal, tempat hiburan. Hanya syarat-syarat amdalalin itu saja tanpa kajian mendalam sementara PKL dibiarkan alias tak diurus," cetusnya.

Jika persoalan parkir di perwako-kan dan masuk ke dalam lembaran daerah, kata Armilis, sebagai warga Pekanbaru dia siap sebagai orang pertama yang akan menggugat secara konstitusional. Meskipun ia pernah sebagai mantan pengacara Walikota Firdaus MT beberapa waktu lalu, Armilis menyatakan ketidaksetujuannya dan kecewa atas Perda Parkir tahun 2015.

Sebab menurutnya, Wako tidak meninjau dari segala aspek, baik itu aspek teoritis, aspek sosial dan aspek ekonomi. "Jangan pilih lagi pemimpin yang tidak pro rakyat," pungkasnya mengakhiri. (ndp)

Tag:parkir
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)