Mengapa Karhutla di Indonesia Terus Berulang?

Oleh : Putri Az Zahra
datariau.com
149 view
Mengapa Karhutla di Indonesia Terus Berulang?

DATARIAU.COM - “Hutanku paru-paru dunia”, sepertinya sebutan ini sudah tidak layak lagi disandang negeri ini. Pasalnya sudah memasuki 4 bulan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terbakar. Mengakibatkan indeks kualitas udara di sejumlah besar wilayah tersebut masuk pada fase yang membahayakan bagi kesehatan warga hingga paling serius mengancam nyawa.

Dikutip dari BBC News Indonesia, seorang pengemudi ojol asal Palembang, Sumatra Selatan, meninggal dunia akibat asma atau sesak napas yang dipicu oleh paparan kabut asap karhutla dengan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang mencapai level berbahaya.

Sementara di wilayah lain, seorang guru honorer di SDN Tanjung Pagar 3, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan sakit dada akibat terpapar pekatnya kabut asap karhutla di wilayahnya.

Tidak hanya mengganggu kesehatan atau bahkan menyebabkan kematian, karhutla juga mengganggu berbagai macam sektor kehidupan, mulai dari dampak ekonomi hingga keberlangsungan hidup flora dan fauna. Sebab, hutan memiliki peran sentral dalam kehidupan manusia dan merenggut habitat alam entitas di dalamnya.

Ketidakseimbangan karhutla dapat mengganggu rantai makanan dan stabilitas ekosistem hutan. Hutan merupakan sumber air dan penyaring alami polutan udara. Tanpa hutan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor semakin mengancam, dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup.

Meski memiliki dampak yang besar, namun negara masih terkesan lambat dalam penanganan karhutla. Negara baru bertindak jika api sudah mulai membesar dengan mengirimkan pasukan pemadam kebakaran hutan. Hal itu dinilai tidak mencapai titik dari akar masalah karhutla yang berulang.

Negara berpendapat bahwa karhutla terjadi akibat anomali iklim dan cuaca yaitu musim kemarau yang berkepanjangan. Padahal kalangan akademisi dan organisasi lingkungan seperti Green Peace mengkritik bahwa kebakaran hutan yang terjadi saat ini tidak bisa hanya dikaitkan dengan konteks musim kemarau saja.

Karena, kebakaran hutan saat ini merupakan bagian dari akumulasi krisis yang terjadi akibat lemahnya perlindungan dan tata kelola ekonomi gambut di Indonesia seiring dengan pemberian izin usaha oleh pihak pemerintah kepada korporasi. Konsensi izin ini meliputi Hak Guna Usaha (HGU) Sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA) hingga Reklamasi Ekosistem (RE).

Dalam pemerintahan sistem kapitalisme yang dianut negeri ini tampaknya sangat mementingkan keuntungan dan mengesampingkan kemaslahatan umat. Negara masih berperan sebagai regulator yang mempertemukan pemilik modal dengan sumber daya alam. Rakyat seakan tidak lagi dipandang sebagai masyarakat yang harus diurus dan dilindungi oleh negara.

Jauh berbeda dalam sistem Islam, negara dituntut bersikap proaktif dalam menghadapi karhutla, menempatkan penyelamatan nyawa dan kesehatan rakyat sebagai prioritas utama. Masyarakat yang terdampak segera dipindahkan ke tempat yang aman dan akan dipenuhi kebutuhan mereka secara layak. Negara menyiapkan dana untuk pembiayaan bencana kebakaran seperti pengadaan pesawat untuk water bombing, helikopter, sumur bor dan drone thermal untuk melihat titik-titik api.

Dalam pemerintahan sistem Islam, semua pembiayaan penanganan karhutla akan diambil dari Baitul Maal yang didapat dari pemasukan fa’i dan kharaj, serta harta kepemilikan umum. Jika dana dari Baitul Maal tidak cukup maka negara akan memberlakukan dharibah (pajak temporer) khusus untuk keperluan karhutla yang dipungut dari rakyat yang kaya saja sesuai kebutuhan. Jika dana yang diperlukan sudah terpenuhi maka pemungutan dharibah akan dihentikan. Dengan penanganan tanggap seperti ini maka kabut asap karhutla akan segera teratasi dan rakyat akan kembali bebas menghirup udara bersih.

Negara dengan sistem Islam juga sangat tegas dalam penegakan hukum, dalam kasus karhutla ini, negara akan memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran baik individu maupun perusahaan. Hal ini untuk mencegah karhutla berulang.

Negara dengan sistem Islam tidak akan memberikan izin bagi pihak korporasi untuk mengelola harta kepemilikan umum termasuk hutan, sebagaimana hadis Rasulullah "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Padang rumput dalam hadis dimaksud termasuk hutan sebagai kepemilikan umum. Pengelolaannya harus diambil alih oleh negara dan hasilnya dikembalikan ke rakyat. Inilah bentuk periayahan negara dalam menjaga dan melindungi rakyatnya. Karena negara adalah Raa’in, pelindung dan pengurus rakyat.

Sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Seorang pemimpin/imam (kepala negara) yang memimpin manusia adalah raa’in (pengembala/penanggung jawab) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." Wallahu a’lam bisshowab***

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi DATARIAU.COM.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)