DATARIAU.COM - Kasus korupsi yang terjadi semakin meningkat. Termasuk diantaranya Dana bantuan sosial Corona juga dikorupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Juliari Batubara Menteri sosial sebagai tersangka korupsi Dana bantuan Sosial Corona, dengan jumlah uang diduga yang diterima Juliari sebesar 17 Miliar Rupiah. Uang yang diterima Mensos dalam dua tahap. Tahap pertama Mensos menerima Rp. 8.2 M dan yang kedua Rp. 8.8 M. Dana yang diterima yaitu untuk keperluaan Mensos Juliari Batubara ( Detik.news.com, Minggu 6 Desember 2020 ).
Diduga uang tersebut berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Mensos Juliari Batubara, dimana Juliari tersandung kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Covid 19. Juliari terbukti menerima suap Rp. 17 M dana Bansos. Dana Bansos yang dikorupsi Mensos yaitu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sementara APBN dari utang Pemerintah untuk menutupi defisit anggaran itu. Sangat disayangkan, untuk membayar utang negara yang sudah menggunung tak terselesaikan malah ditambah beban rakyat dengan korupsi yang dilakukan Mensos. Dana yang seharusnya tersalurkan untuk rakyat dalam menangani pandemi covid 19 hilang dikorup Pejabat yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya Mensos lah orang pertama dalam menangani dan menyalurkan bansos pada korban selama pandemi.
Ini semua terjadi hasil buah sistem yang rusak yaitu demokrasi. Dimana demokrasi melahirkan pejabat - pejabat korup haus akan harta dan jabatan. Dalam demokrasi kedaulatan ditangan rakyat, dimana kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang menetapkan salah dan benar.
Karena benar dan salah diserahkan pada rakyat bukan hukum syara' . Padahalnya rakyat adalah manusia yang sifatnya terbatas kapan saja bisa berubah sesuai dengan kepentingan. Maka bisa dikatakan dalam demokrasi tidak ada teman abadi yang ada kepentingan abadi.
Korupsi terhadap dana bansos memang seharusnya mendapatkan hukuman mati. Seharusnya menyelamatkan rakyat malah menyengsarakan rakyat dengan mengkorup bansos. Namun tidak dalam sistem demokrasi. Politik balas dendam antar partai politik, suasana politik demokrasi saling menjatuhkan untuk menaikkan dukungan suara rakyat.
Dalam sistem pemerintah Islam tidak ada namanya korupsi, kolusi dan nepotisme karena aparatur negara serta rakyat terikat hukum syariat. Ketakwaan menjadi asas semua elemen rakyat baik pemimpin maupun yang dipimpin. Sehingga tidak pernah terjadi kecurangan seperti suap. Seorang pemimpin dalam pemerintahan Islam akan memberi ganjaran penjara hingga mati koruptor sehingga membuat efek jera bagi pelakunya.
Tidak seperti hukum dalam sistem demokrasi yang kapan saja bisa diubah sesuai dengan kepentingan.
Hanya sistem pemerintahan Islam yang mampu menyelesaikan permasalah hidup terutama dalam masalah suap.
Seperti yang pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW pada perang khaibar, dalam mengambil hak orang lain, Sekali-kali tidak! Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi pada perang Khaibar akan menyalakan api padanya.? (HR Muslim). Ini belum pernah diraih oleh peradaban manapun selain Islam. Maha sempurna dan paripurna Islam menjaga keutuhan umatnya. Kembali pada syariat dari Allah sang pencipta alam semesta. (*)