DATARIAU.COM - Donasi merupakan sarana kebaikan untuk menolong sesama yang membutuhkan dana untuk pengobatan maupun perawatan akibat musibah atau penyakit yang dideritanya. Namun adakalanya donasi ini menimbulkan masalah, seperti kasus Novi dengan Agus. Mereka berdua terlibat konflik hingga melibatkan polisi, terkait dana donasi Rp1,5 miliar (tribunnews, 23/10/2024).
Memang, selain membantu sesama, donasi juga terkadang menimbulkan konflik terkait akuntabilitas dan pengelolaan dana donasi. Sedihnya, donasi bahkan menjadi kedok modus penipuan/kejahatan dengan menjual kisah sedih orang yang sakit maupun tertimpa musibah.
Di negara kita, untuk kebutuhan pengobatan dan kesehatan pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membayar iuran BPJS setiap bulannya, atau membayar biaya perawatan secara mandiri di rumah sakit atau klinik. Sementara itu, di tengah kita masih banyak terdapat masyarakat yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS, maka pengobatan bergantung kepada donasi atau uluran tangan mereka yang dermawan.
Dalam hal ini, yang pertama kali harus kita luruskan adalah sudut pandang mengenai siapakah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjamin salah satu kebutuhan dasar masyarakat, yaitu kesehatan?
Menurut pandangan Islam sebagai sistem yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, negara adalah pihak yang wajib untuk menjamin kesehatan dan menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyatnya, baik itu miskin maupun kaya.
Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan di rumah sakit juga harus mengemban birokrasi yang memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi semua pasien yang membutuhkan perawatan dan pengobatan.
Berbeda halnya dengan sistem kapitalis menyerahkan tanggung jawab penjaminan kesehatan kepada masyarakat, individu, maupun swasta untuk melaksanakannya. Jadilah masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan pengobatan merasa kesulitan, kemudian mencari donasi dari para donatur yang dermawan.
Hatta di negara Republik Indonesia sekalipun, negara adalah pihak yang wajib menjamin kesehatan. Hal itu termaktub dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya".
Namun kini pada pelaksanaannya masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS dengan dalih gotong royong menanggung biaya kesehatan satu sama lain.
Dalam sejarah Islam salah satu catatan emas sejarah ditorehkan Rumah Sakit Qolawun di Kairo yang didirikan oleh Khalifah Al Mansur pada tahun 1248 M. Rumah Sakit ini sangat megah dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien muslim dan capel untuk pasien Kristen.
Setiap harinya Rumah Sakit Qolawun melayani 4000 pasien tanpa membedakan ras, warna kulit dan agama pasien tanpa batas waktu sampai pasien sembuh, ditambah lagi mereka memperoleh perawatan, obat dan makanan gratis yang berkualitas serta diberikan pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.
Pelayanan kesehatan yang luar biasa komplit seperti ini berlangsung selama 700 tahun (7 abad). Dana operasional pelayanan kesehatan diambil dari Baitul Mal. Kas negara juga akan selalu mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis disertai berbagai riset dan pengembangan teknologi kedokteran dan farmasi, karena negara mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum seperti tambang bumi kekayaan laut hutan dan lainnya.
Jika pelayanan kesehatan dapat diperoleh dengan mudah, gratis, serta berkualitas, tentu orang-orang yang membutuhkan bantuan tidak akan mengeluh lagi di medsos dan podcast. Jika pelayanan kesehatan dijamin oleh negara, tentu orang-orang tidak perlu menggalang donasi dan bersusah payah menjamin akuntabilitas keamanahan penyaluran dana donasi tersebut.
Warga negara pun tidak perlu lagi membayar iuran BPJS dan dendanya apabila terjadi tunggakan dan tidak perlu lagi menggalang donasi serta mempertanyakan penyaluran donasi tersebut, apalagi sampai menuntut donasi dikembalikan akibat pengguna donasi tidak amanah.
Semoga pemerintah serius menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan terbaik bagi kesehatan rakyat, sehingga tidak lagi mencari solusi dari donasi. Wallahu a'lam bishshawwab.***
*) Penulis merupakan Fasilitator MT Mar'atus Shalihah Pangkalan Kerinci, Riau.