Dispensasi Nikah Dini: Buah Pergaulan Bebas Tak Terkendali

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
1.527 view
Dispensasi Nikah Dini: Buah Pergaulan Bebas Tak Terkendali

DATARIAU.COM - Mengejutkan! Riau yang dijuluki Negeri Lancang Kuning yang menjunjung tinggi budaya Melayu yang religius, ternyata tak mampu membendung derasnya arus liberalisasi dan pergaulan bebas.

Sebanyak 944 anak di Riau tercatat mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama di seluruh provinsi ini sepanjang tahun 2022. Hal itu disebutkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Muhammad Yusar (antaranews.com, 14/02/2023).

Dispensasi nikah sendiri merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Tinggi Pekanbaru, ada beberapa faktor yang mendasari dispensasi nikah. Di antaranya pernikahan tidak direstui, hamil duluan dan pergaulan bebas.

Padahal sebelumnnya publik sempat dikejutkan laporan ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat. Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang tahun 2022, 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak. Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun (datanews.id, 12/01/2023).

Ada berbagai alasan menikah di usia dini dan yang paling banyak alasannya adalah hamil di luar nikah. Jika ini yang menjadi alasan berarti ada yang salah dari sistem pendidikan di Indonesia. Tujuan dari sistem pendidikan harusnya mencetak generasi yang tidak hanya berilmu tapi juga beriman dan bertakwa. Jika tujuan ini tidak tercapai berarti ada yang salah dari kurikulum pendidikan yang ada. Pendidikan Agama di sekolah ternyata tidak cukup membentengi peserta didik dari rusaknya pergaulan hari ini.

Sekolah dan rumah yang merupakan benteng pertahanan generasi seakan tak berdaya dengan masifnya media sosial, dunia hiburan, dan maraknya peredaran narkoba. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap rusaknya generasi muda saat ini. Bagaimana seorang seorang Farel Prayoga diapresiasi sedemikian tinggi hanya karena jago ‘nyanyi’, sementara ada anak yang menang olimpiade dan hafiz Qur’an namanya tak disebut-sebut di kalangan para menteri apalagi selevel Jokowi.

Maka jangan heran jika pelajar sekarang lebih jago ‘nyanyi’ dan tari ketimbang cerdas secara akademik dan keagamaan. Fakta yang terjadi justru banyak sekolah yang meniadakan kegiatan rohis karena khawatir peserta didik terpapar radikalisme. Sementara jiwa generasi muda kering dari pembinaan mental dan spritual. Sementara hasrat seksual generasi muda yang sedang bergejolak perlu arahan bukan penyaluran seks tanpa aturan.

Disamping itu, perubahan Undang-Undang yang mengatur tentang batas umur perkawinan juga turut berpengaruh. Juga fertilitas yang tinggi dari wanita yang kawin dalam usia muda. Jika dilihat dalam peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menyebutkan bahwa batas usia minimal perempuan menikah berusia 19 tahun. UU ini merupakan aturan pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Dalam hukum Islam, jumhur ulama dan imam mazhab berpendapat batas minimal usia menikah adalah setelah seseorang akil baligh. Masa ini dicapai seorang ketika berusia 9-15 tahun. Adapun dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 sebelumnya ditentukan bahwa batas minimal usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Sehingga ini sebenarnya sudah sesuai ketentuan agama. Terbukti ketika batas usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun yang terjadi adalah kekacauan, seperti pergaulan bebas dan hal-hal mudarat lain.

Namun tetap perlu dipahami bahwa dalam ajaran Islam, menikah jika dilakukan dengan niat ibadah akan menghantarkan seseorang mendapatkan keridhoan Allah Subahanahu wa Ta'ala. Sehingga ibadahnya pun akan berjalan dengan tenang dan penuh kenyamanan.

Selain faktor usia, kesiapan secara lahir dan batin menjadi modal utama untuk menikah. Ini sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya."

Menikah adalah ibadah dan dalam rangka melaksanakan sunnah. Namun jika banyak yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah berarti ini sudah bencana dan petaka yang luar biasa. Saatnya negeri ini kembali pada aturan Sang Pemilik Alam. Wallahu A'lam Bishawab. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)