Oleh: Sari Asih, S.Sos

Bahai Semakin Lestari dalam Demokrasi

datariau.com
755 view
Bahai Semakin Lestari dalam Demokrasi

DATARIAU.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan pubik karena mengucapkan selamat hari raya Naw Rauz 178 EB kepada komunitas Baha?i. Pro dan kontra terjadi karena adanya perbedaan dalam melihat eksistensi Baha?i yang bukan agama yang diakui resmi ada di Indonesia.

Menanggapi pro kontra tersebut, Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat Hari Raya Naw Ruz kepada komunitas Baha?i sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena sekalipun terdapat enam agama yang diakui di Indonesia tidak berarti selain agama tersebut dilarang di Indonesia, tetapi tetap diizinkan selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

Koalisi advokasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan pun turut buka suara. Peneliti dari Paritas Institute, Penrad Siagian menilai bahwa Menag tidak cukup hanya mengucapkan selamat, tetapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha?i yang selama ini mengalami deskriminasi. (news.detik, 30/7/2021).

Namun beberapa ormas Islam berbeda pendapat, seperti yang diungkapkan oleh ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad bahwa ia menganggap aneh perihal ucapan selamat hari raya tersebut karena menurutnya komunitas Baha?i bukan termasuk agama dan keyakinan resmi yang diakui pemerintah, sebagai pejabat resmi pemerintah seharusnya Yaqut disiplin dalam mengikuti aturan yang ada, dalam arti hanya mengucapkan kepada agama yang resmi diakui pemerintah. (news.detikcom, 29/7/2021).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua MUI Cholil Nafis, bahwa Indonesia hanya mengakui enam agama, menurutnya negara melindungi pemeluk agama apapun, namun tidak bisa menyamaratakan perlakuan antara enam agama yang diakui dengan agama lainnya. Beliau juga menambahkan bahwa Baha?i yang sudah jadi komunitas agama jangan menodai agama yang lain (cnn.indonesia, 28/7/2021).

Seputar Baha?i

Kementerian Agama (kemenag) pernah meneliti keberadaan agama Baha?i di Indonesia pada tahun 2014. Kustini Kosasih, peneliti agama yang terlibat dalam penelitian ini bercerita bahwa Baha?i bermakna pengikut ajaran kemuliaan, agama ini memiliki kitab suci bernama Aqdaz. Pengikut agama tersebut merayakan Hari Raya Nauruz atau tahun baru setiap tanggal 21 Maret.

Agama Baha?i lahir pada 23 Mei 1844 di Persia, tanggal itu bertepatan dengan kemunculan Ali Muhammad yang bergelar Bab. Penganut Baha?i percaya kedatangan Bab merupakan pintu gerbang kerajaan Tuhan di bumi. Bab juga berperan sebagai utusan Tuhan yang mempersiapkan kedatangan utusan Tuhan lainnya, Bahaullah.

Bahaullah memiliki nama asli Mirza Husayn Ali. Agama Baha'i dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang bernama Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Keduanya mengadakan perjalanan keliling ke India, Burma (Myanmar), Singapura dan kemudian ke Indonesia. Di seluruh dunia ada sekitar 6 juta orang penganut Baha?i yang tersebar di 191 negara. Di Indonesia, penganut Baha?i disebut berjumlah sekitar 5.000 orang dan tersebar di 29 propinsi (cnnindonesia, 28/7/2021).

Pokok ajaran Baha?i secara aqidah adalah mengaku sebagai rasul, mengaku karya-karya tulisnya adalah wahyu Allah, mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya, secara syariah diantaranya mengubah bilangan sholat wajib dan waktunya, sholat dilaksanakan sembilan rakaat sehari dan dilaksanakan masing-masing tiga rakaat pada waktu pagi, sore dan tergelincirnya matahari.

Mereka juga mengubah tayamum hanya dengan berdoa ?Dengan nama Allah yang Maha Suci. Puasa hanya 19 hari, mengubah arah kiblat dari Mekkah ke Akka (Palestina), mengharamkan jihad, menggugurkan hudud dan menyamakan pria dan wanita dalam hukum waris serta menghalalkan riba (M. Ali Ahmad As Salus, Mausu?ah Al Qadhaya al Fiqhiyyah al Mu?ahiroh, hlm 544).

Fatwa Seputar Baha?i

Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Prof Utang Ranuwijaya mengatakan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa, tapi memamg sudah dipikirkan. Meskipun MUI belum mengeluarkan sikap resmi, ia berpendapat secara historis ajaran ini adalah pecahan dari Syi?ah Itsna Asyariyah yang harus diwaspadai umat Islam, karena ajaran ini memakai berbagai istilah atau cara ibadah seperti orang Islam yang membingungkan umat Islam yang awam, sedangkan pada tahun 2014 lalu Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail menyatakan bahwa Baha?i termasuk ke dalam 11 aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI, yaitu adanya pengakuran nabi baru setelah Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam (republika.co.id, 24/7/2014).

Abu Bakar Asegaf pun menganggap Baha?i sesat karena melecehkan Islam, sebab dalam ajaran mereka menyinggung beberapa ajaran Islam, diantaranya mengakui adanya nabi lain, syariat Baha?i menghapus syariat Islam, shalat sembilan rakaat, menyatakan Allah menyerupai manusia, ketuhanan itu harus bertempat di jasad manusia (suarajatim.id, 28/7/2021).

Aliran Sesat Lestari karena Demokrasi

Di Indonesia, MUI pernah mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat yang muncul dan menghilang sewaktu-waktu dengan menggunakan nama organisasi yang berbeda-beda, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Namun pembelaan yang dilakukan terhadap apa yang dilakukan oleh Menteri Agama menunjukkan semakin kuatnya arus kebebasan beragama padahal kebebasan beragama ini lahir dari sistem demokrasi sekuler yang membolehkan siapapun untuk memeluk atau meninggalkan agamanya.

Sementara Islam tidak memaksa siapapun untuk masuk ke dalam agama Islam, tetapi Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan akidah Islam atau murtad, sementara itu aliran sesat atau yang disebut dengan agama baru telah memurtadkan kaum muslim.

Dengan dalih kebebasan beragama pemerintah tidak dapat bertindak apa-apa, sehingga kerugian kaum muslim semakin besar karena diterapkannya sistem demokrasi dengan ide kebebasan beragama ini.

Berbeda dengan sistem demokrasi, di dalam Islam justru penguasa bertindak sebagai pelindung atau perisai bagi rakyatnya, termasuk dalam perlindungan terhadap aqidah. Sabda Rasulullah ?Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai? (HR Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu di dalam Islam pemerintah harus menjaga akal, agama, jiwa, keamanan dan harta rakyatnya. Negara harus melindungi rakyat dari aliran sesat, dengan cara melarang, membubarkan organisasinya atau menghentikan seluruh aktifitasnya, bukan malah melindungi dengan alasan hak warga negara sementara telah jelas kesesatannya dari ajaran Islam.

Sementara orang yang terjerumus ke dalam aliran sesat tersebut akan dibina agar kembali kepada Islam, dijelaskan kepada mereka penyimpangan-penyimpangan ajaran sesatnya.

Aqidah dan ajaran Islam harus dijelaskan kepada mereka disertai dengan argumen dan bukti-bukti, menyentuh akal dan perasaan mereka sehingga aqidah dan ajaran Islam tertanam kuat dalam diri mereka.

Negara akan membina, menjaga dan melindungi aqidah umat baik dalam pendidikan formal maupun non formal sehingga umat terlindungi dari berbagai macam pendangkalan dan penyimpangan dari aqidah maupun syariah. Wallahu?alam. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)