Oleh: Atik Nuryanti S.Pd

Win Win Solution Omnibus Law

Datariau.com
4.061 view
Win Win Solution Omnibus Law
Atik Nuryanti S.Pd

DATARIAU.COM - Pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya sempat meredup  kini mulai menghangat kembali. Sebagaimana disampaikan Willy Aditya,  anggota Komisi I DPR dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id ? Omnibus law selesai Agustus 2020 (medicom.id/12/07).

Setali tiga uang dengan para pengusaha yang berharap agar Omnibus Law segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi membawa angin segar bagi iklim investasi dan berpotensi membuka lapangan kerja.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. dibutuhkan investasi yang cukup besar guna mendongkrak perekonomian Indonesia pascapandemi. &RUU Cipta Kerja ini berbicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien dengan penyederhanaan perizinan usaha dan investasi,& kata Budi. (republika.co.id/12/07)

Meski telah begitu panjang dalam pembahasannya, RUU ini masih menuai polemik dan kontroversi. Gelombang penolakan setiap hari semakin bertambah. Serikat Pekerja di antaranya KSPI AGN, KSPI dan FSP Kahutindo menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Padahal tim teknis ini dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mencari solusi dari polemik klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut (republika.co.id, 13/07/20)

Maka dapat kita lihat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak menemukan titik temu yang dapat memuaskan semua pihak. Mengapa? RUU ini dipandang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.    

Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan mengatakan, sebagaimana dilansir dalam kumparan.com masyarakat sipil juga tegas menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Arip menyebut ada 12 alasan yang membuat masyarakat sipil menolak Omnibus Law.

Pertama, RUU tersebut dinilai melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan.

Kedua, penyusunan RUU Cacat Prosedur karena dilakukan secara tertutup, dan minim partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Ketiga, satgas Omnibus Law elitis dan tidak mengakomodir elemen masyarakat yang terdampak dengan keberadaan seperangkat RUU Cipta Kerja.

Keempat, terjadi sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat dan mencederai semangat reformasi.

Kelima, RUU tersebut akan membuat celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

Keenam, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

Ketujuh, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man made disaster) dan kerusakan lingkungan.

Kedelapan,  RUU Cipta Kerja seolah menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah UMK, upah per jam dan perluasan kerja kontrak outsourcing.

Sembilan, adanya potensi PHK Massal dan memburuknya kondisi kerja.

Sepuluh, membuat orientasi sistem Pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.

Sebelas, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak difabel dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.

Duabelas, kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat sementara negara memberikan kekebalan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

Adapun Upaya pemerintah untuk menjembatani pro kontra tersebut dengan pembentukan tim teknis yang melibatkan Serikat Pekerja dinilai hanya untuk memenuhi prosedur saja dan untuk mendapatkan legitimasi dari buruh bukan  menyelesaikan Substansi materi RUU Omnibus Law yang di tolak oleh buruh tersebut.

Jika demikian  RUU ini tentu  tidak memberi manfaat bagi rakyat. Bahkan yang terjadi adalah semakin kokohnya cengkeraman sistem kapitalisme neoliberal secara legal atas negeri ini. Nampak jelas keberpihakan negara justru diserahkan pada korporasi dibandingkan memenuhi hak-hak rakyatnya. Lalu solusi seperti apa yang seharusnya?

Dalam pandangan Islam, Negara adalah Khodim al Ummah yakni pelayan bagi umat, mengurusi kepentingan dan kemashlahatan umat. Negara bertanggungjawab memberi jaminan pelayanan, penghidupan, keamanan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.

Sumber daya alam yang melimpah akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan dan penguasaan sumber daya tersebut kepada Asing, Aseng atau Investor. Para investor tersebut dilarang menguasai bidang strategi dan vital.  Investasi asing juga dilarang dalam bidang yang termasuk milik umum, sektor non riil dan yang membahayakan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jikapun akan berinvestasi maka hanya  dalam bidang yang halal saja.

Dengan penguasaan dan pengelolaan penuh terhadap kekayaan alam, negara akan memberikan kesempatan terbukanya lapangan kerja yang banyak. Negara juga akan mendukung secara penuh pemberian pelatihan keahlian dan keterampilan untuk masyarakat. Dengan demikian kebutuhan akan tenaga kerja yang berkompeten di berbagai bidang akan bisa terpenuhi dari dalam negeri.  Yang tidak punya modal akan diberi modal oleh Negara agar ia bekerja, dimana pemberian modal usaha atau legalisasi hukum-hukum ketenagakerjaan harus sesuai dengan syariat.

Dengan pemberlakuan hukum-hukum tersebut, hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja akan bisa terpenuhi secara adil berdasarkan syariat Islam. Sanksi hukum akan diterapkan bagi siapa saja yang melanggar atau mencederai akad ijarah yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, semua pihak akan mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Sedangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung untuk setiap individu rakyat baik muslim maupun non muslim, baik kaya atau miskin dimana seluruh pembiayaannya ditanggung oleh baitul mall.

Maka, jika pemenuhan kebutuhan hidup terselesaikan maka persoalan ketenagakerjaan juga terselesaikan. Permasalahan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan sesuai ketentuan syariat.

Dalam hal ini, pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan keduanya. Solusinya mesti menguntungkan kedua belah pihak melalui hukum ijarotul ajir (kontrak kerja) yang menjauhkan kedua pihak dari penzaliman satu sama lain.

Demikianlah Islam yang menawarkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat karena memang Islam adalah agama yang sempurna menjamin kebahagiaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia.

?Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu? (Al-Maidah:3)

Penulis, Atik Nuryanti S.Pd  Praktisi Pendidikan

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Opini
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)