Program Organisasi Penggerak Ala Kemendikbud, Solusikah Bagi Peningkatan Kualitas Guru?

Datariau.com
484 view
Program Organisasi Penggerak Ala Kemendikbud, Solusikah Bagi Peningkatan Kualitas Guru?

DATARIAU.COM - Program Organisasi Penggerak adalah bagian dari visi-misi bertajuk 'Merdeka Belajar' yang digagas oleh Kemendikbud, Nadiem Makariem. Program Merdeka Belajar ini terdiri dari 4 episode. Episode 1 membahas transformasi Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi. Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, mengulas kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, dan Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak (CNN Indonesia  04/07/2020). 


Dilansir dari BBC News.Com (24/07/2020) &Dalam Program Organisasi Pemberdaya, kualitas guru dan kepala sekolah ditargetkan meningkat demi pemerataan pendidikan di Indonesia. Nadiem menyediakan dana Rp595 miliar per tahun untuk dibagi kepada organisasi masyarakat yang lolos menjadi fasilitator program ini&. 


Dana yang dikucurkan untuk organisasi fasilitator terbagi dalam tiga kategori: Gajah, Macan, dan Kijang. Organisasi yang lolos di kategori Gajah wajib memiliki target minimal 100 sekolah. Mereka bakal mendapat hibah maksimal Rp20 miliar. Adapun target kategori Macan berkisar antara 21 sampai 100 sekolah dengan hibah maksimal Rp5 miliar. Sementara target kategori Kijang 5 hingga 20 sekolah dengan hibah maksimal Rp1 miliar pertahun. 


Terobosan Program Organisasi Penggerak ini dibuat oleh Nadiem, salah satunya karena merujuk hasil dari survei global yang menyebut skor pelajar Indonesia di bidang literasi dan sains di bawah rata-rata negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. Dalam penelitian bertajuk Programme for International Student Assesment tahun 2019, pelajar Indonesia menempati peringkat ke-74 dari total 79 negara yang dikaji. Berangkat dari hasil survei inilah Nadiem mengeluarkan Kebijakan Merdeka Belajar untuk melakukan inovasi dalam sektor pendidikan Indonesia. 


Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem ini menuai sejumlah kritik dan polemik di kalangan masyarakat. Hal ini terbukti dengan mundurnya sejumlah ormas Islam yang ada di Indonesia, yaitu PGRI, NU dan Muhammadiyah dari program ini. Ketiga ormas Islam ini memilih mundur dikarenakan mereka menilai ada yang kurang beres dari kebijakan ini, yaitu dengan lolosnya dua yayasan besar bentukan swasta dalam program organisasi penggerak ini, seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto. Yayasan Putera Sampoerna didirikan perusahaan rokok, PT HM Sampoerna, sebagai pelaksana tanggung jawab sosial mereka. Sedangkan Yayasan Bhakti Tanoto, didirikan oleh korporasi milik Sukanto Tanoto, taipan di sektor industri kayu, energi, dan kelapa sawit. 


Kebijakan tentang Program Organisasi Penggerak yang digagas oleh Nadiem ini juga menuai kritik dari anggota Komisi X DPR RI, Fadli Zon.  Fadli menilai bahwa program ini sebaiknya dihentikan, karena ada lima alasan yang menjadi pertimbangan. Pertama, payung hukumnya belum jelas, karena anggarannya belum disetujui oleh DPR. Kedua, soal kepantasan, karena anggarannya terlalu besar dan tidak pantas dikeluarkan di tengah pandemi yang masih mewabah. Harusnya anggaran itu digunakan untuk membantu siswa, guru, serta penyediaan infrastruktur, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), agar kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh berjalan lancar dan semua siswa mendapatkan hak dalam menerima pembelajaran. Ketiga, proses seleksi bermasalah. Sejak awal, menurutnya, seleksi yang dilakukan Kemendikbud terbukti bermasalah, karena ada kesan organisasi massa besar diajak hanya untuk melegitimasi semata program ini,& ujarnya. Keempat, kementerian mengabaikan rekam jejak organisasi yang terlibat dalam program ini, karena ini berkaitan dengan program pemerintah dalam hal pendidikan, jadi organisasi yang ikut harusnya organisasi yang bergerak di ranah pendidikan. Kelima, ada dugaan conflict of interest. Beberapa pejabat atau orang dekat Mendikbud diketahui pernah punya afiliasi dengan dua lembaga yang saat ini banyak dipersoalkan masyarakat.   


&Jadi, dengan lima catatan tadi, saya kira program tersebut sebaiknya dihentikan, bukannya diteruskan dengan tambahan evaluasi. Keluarnya Muhammadiyah, NU dan PGRI cukup jelas sudah mendeligitimasi program POP,& ujarnya (Tribunnews. com 26/07/2020).  


Jika ditelisik lebih dalam lagi, munculnya  polemik terkait  program unggulan kemendikbud dalam peningkatan kualitas pendidik  (POP) tidak cukup dikritisi  dari seputar anggaran, keterlibatan swasta dan kerjasama pelaksana program dengan ormas dan masyarakat. Dalam arti kata, tidak cukup dievaluasi dari strateginya saja. Namun juga butuh direvisi dari unsur mendasarnya yaitu tentang tanggung jawab negara secara penuh untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dalam sektor pendidikan. Sejauh mana andil penguasa dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. 


Kebijakan pemerintah melalui Program Organisasi Penggerak yang melibatkan berbagai organisasi dalam upaya peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah ini sejatinya hanyalah bentuk ketidakoptimalan negara dalam menjalankan perannya untuk mewujudkan guru dan tenaga pendidik yang handal. Inilah karakter negara dalam sistem kapitalis di mana negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan penanggung jawab dan penyelenggara utama dalam mengurusi urusan kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan pada sektor pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak dasar seluruh rakyat yang harus mendapat perhatian penuh dan langsung oleh negara tanpa adanya perantara dari swasta ataupun ormas sebagai pelaksana.


Berbeda dengan sistem Khilafah yang justru memposisikan negara sebagai penanggung jawab utama yang menjamin terselenggaranya pendidikan. Karena di dalam Islam, pendidikan adalah hajah asasiyyah (kebutuhan dasar) yang harus dijamin ketersediaannya di tengah-tengah masyarakat oleh negara. 


Nabi saw bersabda, &Imam itu adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya& (H.R. Al-Bukhari). 


Negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Termasuk juga di dalamnya menyediakan guru yang berkualitas untuk mendidik masyarakat. Sebagaimana yang telah dituturkan Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al-Ihkam, yang menjelaskan bahwa kepala negara (Khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jadi, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan dan menyediakan pelatihan untuk peningkatan kualitas guru agar generasi yang dilahirkan adalah generasi yang tidak hanya unggul dan terdepan dari segi sains dan teknologi, namun juga unggul dan terdepan dalam ketakwaannya kepada Rab Semesta Alam. Tentu hal ini hanya bisa terwujud dengan strategi dan sistem pendidikan dalam paradigma Islam. Di mana kurikulum pendidikan wajib berlandaskan aqidah Islam. Strategi pendidikannya adalah membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah Islam) yang terdiri dari pola pikir islami (aqliyah Islam) dan jiwa yang Islami (nafsiyah Islam). Pengajarannya adalah hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam mengarungi kehidupannya dan merupakan kewajiban negara dalam memenuhinya bagi setiap individu rakyat, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim ataupun non muslim. 


Di samping itu, bukan perkara mustahil hal ini bisa terwujud dalam sistem Islam, karena negara akan memfasilitasi tercapainya pendidikan ini secara cuma-cuma dan gratis kepada semua rakyat di setiap jenjang pendidikan. Karena di dalam Islam, sektor pendidikan akan ditopang oleh sektor ekonomi Islam yang paripurna, di mana terkait dengan pembiayaan pendidikan, maka diambil sepenuhnya dari dana Baitul Maal. Salah satu pemasukan dana baitul maal adalah hasil kekayaan sumber daya alam milik rakyat sepenuhnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, termasuk dalam menanggung pembiayaan pendidikan. Biaya pendidikan dari Baitul Maal secara garis besar dialokasikan untuk dua kepentingan, antara lain, pertama; untuk membayar gaji semua pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua; untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, laboratorium, buku-buku pegangan,  dan lain-lain. 


Apakah kita masih meragukan bagaimana sempurnanya syariat Allah dalam mengatur urusan kehidupan manusia? Sudah selayaknya pengaturan kehidupan manusia dikembalikan kepada pengaturan Sang Pencipta Manusia yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk kesejahteraan ciptaanNya. [Allahu a'lam bish showab]. 

 *Isi Tangungjawab Penulis, Pitra Delvina, S. Pd. (Pemerhati dan Praktisi Pendidikan) 

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Opini
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)