Haru Biru, Pengurangan Tunjangan Guru Masa Pandemi

573 view
Haru Biru, Pengurangan Tunjangan Guru Masa Pandemi
Foto: Ist
Devi Novianti, merupakan Pengisi Kajian Mar'atusholeha IDARI Riau dan Pemerhati Generasi.

DATARIAU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib guru yang dilabeli sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini. Dari masa ke masa guru identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Bagaimana tidak, kehidupan guru yang sederhana ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri, tidak lagi menerima tunjangan penuh.

Dilansir oleh Media Indonesia (20/04/2020), IKATAN Guru Indonesia (IGI) memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Selain pada tunjangan guru, pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.

Semua tentu berharap Kemendikbud hendaknya memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada yang berkurang pendapatannya. Para guru justru harus dijaga pendapatannya karena tidak jarang ditemui guru yang membantu anak didiknya yang tidak mampu, khususnya dalam kondisi pandemi seperti ini. Bahkan ada juga guru yang rela membeli kuota data atau pulsa untuk anak didik mereka meskipun sekarang Permendikbud membolehkan penggunaan dana BOS untuk membeli kuota data baik untuk guru dan siswa.

Hal ini semakin membuka lebar mata bahwa begitu rendahnya keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Di tambah lagi dengan ada case Covid-19 membuat para guru kehilangan tunjangan profesi, dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Profesi guru bukanlah profesi yang banyak diminati, dilihat begitu berat tugasnya. Tugasnya tidak hanya mencerdaskan anak bangsa, melainkan juga berperan menggantikan orang tua selama berada di sekolah.

Oleh karena itu, ditangan gurulah kwalitas generasi anak bangsa. Meskipun kurikulum pendidikan berperan besar terhadap proses pendidikan. Keseriusan dalam proses mendidik yang dilakukan seorang guru tidak bisa dipandang enteng. Sudah sepantasnyalah para guru mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang begitu besar.

Sebagai seorang muslim yang meyakini Islam sebagai agama yang Haq. Maka tidak ada satu permasalahan pun yang tidak memiliki solusinya. Nah, bagaimanakah Islam mengatasi hal ini?

Memang satu-satunya jalan dengan kembali kepada Islam kaffah. Ekonomi Islam mengatur bagaimana dengan sistemnya mengembalikan pengelolaan SDA pada negara. Tidak seperti fakta saat ini, sistem sekuler/ kapitalisme lah, menjadikan pengelolaan SDA dikelola oleh asing. Hal inilah yang membuat negara tidak bisa mengatasi masalah yang terjadi di negeri ini.

Secara geografis Indonesia dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia. Negara ini dilintasi garis khatulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan. Negara ini memiliki lautan terluas di dunia dan juga memiliki hutan tropis terbesar di dunia. Tanahnya yang sangat subur, karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur. 

Seandainya SDA yang melimpah ruah ini dikelola dengan baik oleh negara, maka pasti akan mensejahterakan rakyat Indonesia, termasuklah para guru pahlawan tanpa tanda jasa. Malangnya nasib para guru tidak mendapatkan kesejahteraan. 

Hal ini sangat jauh berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam, sistem yang berasal dari Illahi Robbi, pemilik alam semesta ini.

Di masa kejayaan Islam, tak pernah terdengar kasus-kasus kekisruhan jaminan kesejahteraan para guru.

Sistem pendidikan dalam islam, telah berhasil menghantarkan umat Islam sebagai khoiru ummah (umat terbaik), bahkan menjadi mercusuar peradaban dunia.  Sejarah mencatat bahwa guru dalam naungan Islam mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara dengan gaji yang besar.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji guru lima belas dinar (1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, berarti 15 dinar = 63,75 gram emas. Bila saat ini 1 gram emas seharga Rp. 700 ribu, berarti gaji guru pada saat ini setiap bulannya sebesar 44.625.000). Guru juga mendapatkan kemudahan sarana dan prasarana oleh negara untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Sehingga menjadikan guru totalitas menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi berkualitas untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.

Maka tunjangan guru profesi tidak akan dihentikan, ketika negara menerapkan aturan Islam, terutama di bidang pendidikan. Kesejahteraan guru dijamin sepenuhnya oleh negara. Maka dari itu, hanya dengan penerapan sistem Islam yang datang dari Allah SWT, zat yang Maha Sempurna dan Maha Agung yang akan memberikan kesejahteraan pada penduduk bumi. Yang dengannya rahmatan lil alamin akan tercipta.(*)

Wallahu'alam bisshowab.

Penulis
: Devi Novianti
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)