DATARIAU.COM - Karut marut pendidikan negeri ini tiada habis-habisnya jika dikupas satu persatu. Hingga saat ini, pendidikan di negeri ini masih saja menuai polemik. Bagaimana tidak? Kebijakan demi kebijakan yang diambil guna peningkatan kualitas pendidikan tidak juga kunjung menghasilkan output yang membanggakan terlebih menyelesaikan berbagai persoalan.
Belakangan ini Kemendigbud pun membuat program Unggulan untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah dengan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik dengan nama Program Organisasi Penggerak (POP) yang saat ini sedang santer dibicarakan.
Dalam Program Organisasi Penggerak ini, Kemendikbud merangkul berbagai organisasi, yang mana organisasi-organisasi tersebut mendaftarkan diri dan membuat proposal dan diajukan kepada kemendikbud yang kemudian nanti akan diseleksi oleh kemendikbud, untuk kemudian akan dipertimbangkan organisasi mana saja yang lolos seleksi. Satu minggu pendaftaran dibuka, organisasi yang mendaftar mencapai 3.300 dan 12 ribu relawan. Dan akhirnya ada 156 ormas yang dinyatakan lolos seleksi.
Setelah didapati organisasi mana saja yang lolos, maka Kemendikbud memberikan dana untuk dikucurkan kepada ormas yang lolos tersebut. Organisasi yang lolos dan terpilih dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ada namanya kategori Gajah, Macan, dan Kijang. Kategori Gajah akan mendapat kucuran dana sebesar maksimal Rp20 miliar/tahun, kategori Macan Rp5 miliar per tahun, dan kategori Kijang Rp1 miliar per tahun. Adapun anggaran dana untuk Program Organisasi Penggerak tersebut Kemendikbud menganggarkan sekitar Rp 595 miliar per tahun (kompas.com, 11/03/2020).
Adapun Organisasi Penggerak yang berkontribusi kepada pendidikan tanah air sejak dulu hingga kini termasuk di dalamnya Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Tiga lembaga tersebut sangat dikenal kontribusinya di dalam pendidikan. Namun, belakangan ini santer diperbincangkan bahwa Lembaga-lembaga besar tersebut mundur dari Program Organisasi Penggerak.
Mundurnya ketiga lembaga tersebut dari Program Organisasi Penggerak (POP) disinyalir karena sudah tidak ada kesamaan persepsi lagi dengan Kemendikbud. Termasuk karna Kemendikbud menetapkan beberapa calon organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal POP dengan memasukkan Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation ke dalam daftar penerima hibah dari Kemendikbud. Pasalnya kedua lembaga ini adalah pihak yang dinilai tidak membutuhkan hibah dari APBN.
Disamping itu Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, mundurnya tiga organisasi itu telah mendelegitimasi program POP. Sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk meneruskannya. Bahkan Fadhi Zon mengatakan program ini sebaiknya dihentikan. (tribunnewstribunnews, 26/7/2020)
Ya, benar saja. Ada beberapa alasan kuat agar Program Organisasi Penggerak itu dihentikan. Diantaranya karna payung hukumnya belum jelas. Karna anggaran POP belum disetujui DPR, dan peta jalan pendidikan dengan Kemendikbud sendiri belum selesai dilakukan.
Kemudian, Kondisi. Di tengah-tengah pandemi, tidak pantas jika Kemendikbud lebih memprioritaskan program ini, yang anggarannya mencapai Rp595 miliar. Sementara banyak peserta didik yang ternyata kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terlebih karna alasan ekonomi telekomunikasi dan lainnya. Banyak peserta didik yang sampai hari ini tidak bisa melakuran Belajar Dari Rumah karna terkendala di pengadaan HP pintar (Android) berikut quota internetnya. Jadi jelas saja masalah seperti ini tentu saya jauh lebih mendesak untuk diselesaikan Kemendikbud ketimbang program POP.
Bukankah sebaiknya, anggaran dana tersebut dialihkan untuk membantu baik peserta didik maupun pendidik termasuk penyediaan infrastruktur di daerah tertinggal? Supaya peserta didik tetap bisa belajar meski tidak bertatap muka secara langsung. Sehingga tidak ada lagi siswa yang terkendala untuk bisa mendapat haknya untuk bisa belajar.
POP Bentuk Negera Lalai Menjamin Pendidikan Rakyat
Mundurnya Muhammadiyah, NU dan PGRI yakni 3 lembaga yang memang juga bergerak dalam bidang pendidikan dan kemasyarakatan, harus dibaca sebagai bentuk protes sekaligus ekspresi ketidakpercayaan terhadap Kemendikbud. Kalau Mendikbud tidak menyadari hal ini, Presiden seharusnya tahu konsekuensinya dan segera menegur keras menterinya.
Keterlibatan swasta dan kerjasama pelaksana program dengan ormas dan masyarakat, menjadi polemik program unggulan kemendikbud dalam peningkatan kualitas pendidik, termasuk seputar anggaran. Maka tidak cukup dievaluasi strateginya namun butuh direvisi dari unsur mendasarnya tentang tanggung jawab negara secara penuh untuk menjamin pemenuhan kebutuhan Pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Jika ditelisik, sejatinya Program ini adalah bentuk ketidakoptimalan Negara dalam perannya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Beginilah pendidikan dalam sistem kapitalis di mana negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan penanggung jawab dan penyelenggara langsung urusan urusan rakyat termasuk pendidikan. Negara justru mengalihkan kepada ormas dan swasta yang katanya sebagai bentuk pastisipasi pembangunan. Dengan konsep ?berbagi peran?.
Inilah bentuk abainya negara dalam mengurusi kebutusan dasar rakyatnya yang seharusnya menjadi tanggungjawab penuh negara. Akhirnya peran untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dibagi peran kepada ormas dan swasta, yang sekilas nampak bagus, namun sejatinya ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat atau pun swasta. dan jika nantinya terdapat kecacatan bisa jadi negara malah akan menyalahkan peran masyarakat dan swasta. Padahal pendidikan adalah tanggungjawab negara yang tak seharusnya diserahkan kepada pihak lain.
Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
?Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.? (HR al-Bukhari).
Dalam Islam, mewujudkan pendidikan yang berkualitas adalah tanggungjawab negara. Pemimpin dalam Islam akan bertanggungjawab atas kebutuhan pokok masyarakatnya termasuk dalam bidang pendidikan. Dan negara sepenuhnya berperan untuk dapat memberikan segala yang terbaik pada dunia pendidikan termasuk peningkatan kualitas pendidik, kurikulum pengelolaan sekolah hingga sarana dan prasarananya.
Maka negara harus dapat melaksanakan berbagai kebijakan dengan menentukan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidikan yang berkepribadian Islam dengan memiliki etos kerja yang tinggi, amanah terhadap tanggungjawabnya sebagai pendidik, memiliki kapasitas, dan menguasi ilmu serta metode pengajaran yang sesuai dengan syari'at.
Negara juga harus dapat mempersiapkan pendidik dengan memberikan pendidikan yang terbaik bagi calon guru agar selalu tersedia tenaga pendidik yang berkualitas ketika sewaktu-waktu dibutuhkan adanya penambahan guru, berikut fasilitas pendukungnya berupa buku-buku pendukung setiap bidang, perpustakaan yang lengkap dan memadai, pelatihan-pelatihan serta penunjang lainnya. Sehingga guru mudah meningkatkan kompetensinya.
Negara juga wajib menjamin kesejahteraan guru, dengan memberikan gaji yang cukup sehingga tidak memerlukan guru untuk mencari tambahan penghasilan lain diluar. Dengan begitu, guru dapat fokus mencetak generasi yang handal dan tangguh serta memiliki akhlaq dan kedalaman ilmu tidak hanya ilmu dunia tapi juga akhirat.
Dalam Islam, adapun sumber dana untuk pendidikan didapat adalah dari baitul maal dari Fa'i dan kharaj serta pos milkiyyah ?amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai? dan kharaj, serta pos milkiyyah ?amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan.
Sungguh jika sistem ini diterapkan di Indonesia, maka dengan memanfaatkan SDA seperti tambang batu bara, tambang emas, migas, hutan dan laut dan lain sebagainya, yang kemudian hasilnya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Maka itu saja sudah lebih dari cukup untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Sehingga negara harusnya mengelola sendiri SDA yang ada dan tidak boleh diserahkan kepada asing untuk dikontrakkan. Jika sistem ini diterapkan, maka kita akan mengatakan "Selamat tinggal karut marut pendidikan" Wallahu'alambishoab.
*Isi Tangjawab Penulis Oleh: Alfira Khairunnisa (Pemerhati Kebijakan Publik)