DATARIAU.COM - Nikah dini banyak terjadi tahun ini, terjadi selama periode bulan Januari-Juli 2020. Ini terbukti banyak pengajuan dispensasi nikah atau permintaan kemudahan syarat untuk menikah di sejumlah daerah dalam beberapa bulan terakhir. Sebab dari terjadinya nikah dini juga menjadikan nikah dini kembali menjadi sorotan.
Kasus nikah dini meningkat secara signifikan dibeberapa daerah di Indonesia diantaranya Trenggalek Jawa Timur menerima 224 berkas permohonan dispensasi nikah. Di Semarang, Pengadilan Agama (PA) kelas I A menerima 105 permohonan dispensasi nikah. Sementara di Jepara, pengajuan dispensasi nikah dini melonjak hingga 240 permintaan. Apakah banyaknya dispensasi nikah yang diberikan karena sebab-sebab tertentu?
Faktor yang melatar belakangi dispensasi nikah di beberapa daerah, menjadikan nikah dini solusi dari permasalahan yang sering terjadi dikalangan generasi kita. Menurut Ahmad Faruq Panitera Muda PA Trenggalek, faktornya karena pihak orang tua yang ingin anaknya menikah untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama, ada karena kebelet mau kawin sehingga nikah dianggap sebagai solusi masalah. Salah satunya karena faktor kecelakaan atau hamil sebelum menikah (Infobanua.co.id)
Faktor lain yang melatarbelakangi seperti yang dipaparkan Saefudin Panitera Muda PA kota Semarang, kebanyakan karena sudah sering pacaran kemudian hamil di luar nikah. Maka orang tua memilih untuk menikahkan anaknya (Sonora.id). Hal itu juga terjadi di Jepara, 50% faktor yang melatarbelakanginya karena hamil terlebih dahulu menurut Taskiyaturobihah Ketua Panitera PA Jepara (Jawapos, 26/07/2020). Seperti itulah faktor yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi dibeberapa daerah yang mengalami kenaikan angka nikah dini.
Seperti yang tertera pada undang-undang No.16/2019 perubahan dari UU No. 1/1974 tentang perkawinan. Maka batas minimal usia laki-laki dan perempuan untuk menikah diputuskan dama yakni 19 tahun. Angka yang dianggap cukup untuk menikah maka umur dibawah 19 tahun dirasa belum cukup umur untuk menikah. Ada apa dengan nikah dini kenapa layak untuk dikritisi?
Anak masih usia sekolah, sehingga belum matang dari cara berfikir dan bersikap. Disini kita tahu bahwa Pemerintah memiliki program belajar 12 tahun. Sekolah Dasar (SD) 6 tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 tahun, Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 tahun. Tapi apakah potret pendidikan kita hari ini sudah mampu membentuk kematangan berfikir dan bersikap yang pada anak ketika sudah lulus sekolah? Tentu PR yang belum mampu dilakukan.
Pembatasan usia nikah juga buka solusi tuntas, jika tanpa memperhatikan bagaimana generasi kita saat ini yang sedang berada pada kubangan pornografi dan pornoaksi. Mulai dari tidak adanya filterisasi pada gempuran teknologi disemua tontonan baik film tanpa sensor, konser lagu mengumbar aurat, bahkan sinetron yang didalamnya mengusung ide kebebasan pun ditayangkan.
Belum lagi marak penggunaan sosial media yang juga sering disalah gunakan, fenomena pacaran atau berdua-duaan dengan yang buka mahrom, ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan juga marak dilakukan, akibat darinya pergaulan bebas menjadi hal yang marak dilakukan bahkan seks bebas sudah semakin mengganas di kalangan remaja. Semua itu yang menjadi sebab rangsangan naluri generasi kita dari luar, hal-hal negatif yang menyebabkan rangsangan itu justru diabaikan dan tidak mendapat perhatian yang serius oleh Pemerintah malah hanya menyoroti fenomena nikah dini yang banyak terjadi.
Sebab, akar masalahnya bukan pada usia tapi pada bagaimana persiapan sebelum menikah. Bagaimana mempersiapkan generasi dengan kematangan berpikir dan bersikap. Kita tahu bahwa sistem sekulerisme yang selalu mengesampingkan aturan agama dari kehidupan, kita banyak melihat akibat yang disebabkan kebebasan berpikir dan bertindak yang kebablasan. Lalu bagaimanakah solusinya?
Islam menjaga naluri yang ada didalam diri manusia dengan aturan dari Allah Subhanahu wa ta?ala. Islam memandang naluri yang ada adalah fitrah yaitu suka kepada lawan jenis. Tetapi penjagaan syari?at kepada naluri ini sangat sempurna. Pada sistem sosial Islam melarang berdua-duaan, bercampur baur laki-laki dan perempuan, juga ada perintah menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan, larangan berpergian sehari semalam bagi perempuan muslim tanpa ditemani mahrom, dll. Semua itu adalah bentuk penjagaan aturan Allah kepada naluri manusia dan jalan satu-satunya cara pemenuhan naluri ini hanya dengan jalan pernikahan.
Terlepas masalah usia tidak menjadi persoalan, karena yang dinilai adalah kesiapan diri menghadapi biduk rumah tangga, mampu bertanggung jawab terhadap kewajiban dan dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu wa taala. Ketika sudah terbentuk kematangan kepribadian dari cara berfikir dan bersikap. Tentu dalam sistem pendidikan Islam dalam hal ini akan mampu membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam.
Bahkan dengan aturan Islam anak-anak dipersiapkan sedemikian rupa menjelang usia pra baligh dari segi kekuatan akidah. Sehingga ketika usia baligh akan mampu ta?at pada aturan Allah dan ketika naluri suka sama lawan jenis muncul remaja sudah memiliki benteng yang kokoh ketika harus memilih jalan pernikahan di usia muda. Tentunya semua ini dengan penjagaan dari Negara yang melakukan pengaturan dan penjagaan dengan aturan Islam semata, sehingga aturan Allah mengatur semua sendi kehidupan tanpa terkecuali baik sosial, pendidikan, sanksi, ekonomi bahkan pemerintahan.
Wallahu a?lam bis shawab.
*Isi Tangungjawab Penulis Oleh: Siti Maimunah,
Pengajar dan Pemerhati Pendidikan