Peserta CPNS Natuna Merasa Dirugikan, Ombudsman Minta Lapor

datariau.com
2.054 view
Peserta CPNS Natuna Merasa Dirugikan, Ombudsman Minta Lapor
Kepala Ombudsmen Perwakilan Kepri, Lagat.

NATUNA, datariau.com - Panitia Penerimaan CPNS Natuna atau dikenal BKPP bernama Dasimun yang disebut seorang peserta CPNS telah merugikan, akhirnya bisa dikonfirmasi. Menurut Dasimun, dia memiliki alasan kuat tidak meloloskan peserta yang memiliki ijazah D3 Farmasi dan Makanan.

 

Saat ditemui datariau.com, Jumat (26/10/2018), Das menjelaskan sebab tidak lolosnya beberapa peserta CPNS Natuna ialah, pihak BKPP menganggap bahwa D3 Analis Farmasi dan Makanan tidak merupakan asisten apoteker. Dalam hal pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan penyelenggara penerimaan CPNS di Pekanbaru Riau.

 

Menurut pernyataan Dasimun bahwa BKN Pekanbaru menyebutkan tidak boleh yang berijazah D3 Analis Makanan dan Farmasi mengikuti formasi D3 Farmasi. Belakangan diketahui Pekanbaru ada yang lolos verifikasi admintrasi peserta dengan ijazah tersebut, sementara di Natuna gagal semua.

 

Padahal, di Permenkes sudah tertuang Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008 menyebutkan bahwa D3 Analis Makanan dan Farmasi merupakan Asisten Apoteker. Dasimun tidak mau membahas panjang persoalan ini.

 

Bahkan, saat ditanya apakah ada solusi untuk persoalan tersebut, dimana agar putra putri terbaik Natuna yang memiliki ijazah D3 Analis Makanan dan Farmasi juga bisa lolos sebagaimana yang terjadi di Kota Pekanbaru, Dasimun menegaskan tidak bisa lagi, sudah tutup.

 

Padahal, di wilayah lain, contohnya di Provinsi Sumatera Barat bisa untuk melakukan revisi dengan cara mengirimkan surat ke BKN, tetapi pihak BKPP kabupaten Natuna yang salah akan keputusannya, ternyata tidak ingin melakukan hal yang sama.

 

Menanggapi ini, Kepala Ombudsmen Perwakilan Kepri, Lagat, meminta agar para peserta CPNS yang merasa dirugikan segera melapor ke pihaknya, agar Ombudsman bisa segera menindaklanjuti.

 

"Tentu persoalan ini bukan persoalan main-main dan tidak bisa penyelesaiannya sekedar permintaan maaf saja oleh BKPP terhadap peserta yang tidak diloloskan, tetapi hal ini perlu diproses, karena hal ini terindikasi sarat maladministrasi," pungkasnya. (ari)

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Cpns
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)