PEKANBARU, datariau.com - Keberadaan tower monopole di dalam lingkungan Sekolah Dasar 187 Pekanbaru, Jalan Kayu Putih kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sempat membuat warga sekitar tertipu.
Tower satu tiang itu seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 20 meter, keberadaan tower itu juga di tengah-tengah lingkungan sekolah. Keberadaan tower di dalam lingkungan sekolah dipertanyakan warga setempat, karena selain diduga tanpa izin, tower itu sebelumnya dikabarkan ke warga adalah tiang lampu penerangan, ternyata seiring perjalanannya, yang berdiri adalah tower monopole.
Warga sekitar mengaku belum pernah menyatakan setuju dan menandatangani surat persetujuan berdirinya tower di lokasi itu, hanya ada disampaikan secara lisan pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan kepada warga hanya akan dibangun tiang lampu jalan.
"Warga merasa dibohongi, pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan secara lisan akan didirikan tiang untuk penerangan jalan, hingga akhirnya warga disodorkan dengan kertas kosong tanpa ada tulisan agar warga sekitar dapat mendukung pembangunan tiang penerangan yang nyatanya pembangunan tower itu dengan cara menandatangani di kertas kosong tersebut," ungkap salah seorang warga setempat, Samingin, kepada datariau.com, Kamis (13/7/2017).
Program ini, menurut warga terlalu dipaksakan, mengingat pemasangan tiang tower monopole ke lokasi tidak sewajarnya karena dikerjakan pada tengah malam, agar warga tidak mengetahui pembangun tower pada awalnya yang diberikan informasi secara lisan akan didirikan tiang lampu penerangan jalan itu, sehingga pembangunan tersebut berjalan lancar.
Ketua Investigasi LSM PKA-PPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) DPD Provinsi Riau, Taufik Hidayat yang juga sudah melihat secara langsung keberadaan tower ini mengaku sangat menyayangkan lingkungan sekolah dijadikan lahan bisnis oleh oknum yang ingin meraup keuntungan.
"Berdirinya tower di tengah-tengah sekolah sangat kita sayangkan. Kami akan terus mendesak kepada Walikota Pekanbaru beserta jajaranya, instansi pemerintah Kota Pekanbaru agar segera membongkar keberadaan tower tersebut, disamping membahayakan anak didik sekolah, efek samping dari radiasi yang ditimbulkan akan dapat mempengaruhi psikologis anak-anak," kata Taufik.
Pendirian tower ini dianggap melanggar pasal 36 ayat 1 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa setiap usaha dan/atau yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan, selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota wajib menolak setiap permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi Amdal.
"Di sini jelas, warga tidak pernah memberi izin untuk pendirian tower ini, Walikota Pekanbaru harus segera mengkaji kembali dan meninjau ulang tower tersebut. Mengingat keberadaannya masih jauh dari asas keadilan dan asas manfaat terutama untuk warga sekitar, bahkan sebaliknya asas madharat dan kerusakannya sangat banyak," pungkasnya.
Sementara terkait persoalan ini, pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi.