PEKANBARU, datariau.com - Riau Aandalan Pulp and Paper (RAPP)-APRIL Group dinilai telah bersikap arogan dengan melakukan penghadangan terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak bisa ditolerir oleh pemerintah.
Ketegasan pemerintah yang dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah semestinya menindak tegas RAPP sesuai hukum yang berlaku, serta mengakomodir aspirasi masyarakat Desa Bagan Melibur dengan menghentikan operasional RAPP di wilayah adminstrasi Desa Bagan Melibur sesuai dengan SK.180/Menhut-II/2013.
Menurut Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), melalui Kepala Departemen Komunikasi & Informasi, Romes Irawan Putra mengatakan, hal ini merupakan pembangkangan RAPP terhadap kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara berdasarkan surat himbauan Menteri LHK tanggal 3 November 2015 No. S.494/MENLHK-PHPL/2015 tentang larangan pembukaan kanal di gambut. Parahnya lagi RAPP disebut tidak menghormati pelaksana negara dengan menghadang dan mengusir Kepala BRG.
"Hal ini merupakan preseden buruk bagi pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Jika hal ini tidak disikapi dengan tegas maka kewibawaan Negara akan terancam oleh korporasi dengan kata lainnya tidak ada lagi perlindungan bagi masyarakat atas hidup dan kehidupannya. Dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi penyanderaan dan penghadangan terhadap pelaksana Negara dalam melakukan tugasnya," kata Romes melalui rilis yang diterima redaksi datariau.com, Jumat (9/9/2016).
Selain merusak hutan alam gambut, kata Romes, RAPP juga berkonflik dengan masyarakat, konflik tersebut menyangkut IUPHHK-HT yang dikantongi oleh RAPP. Izin konsesi RAPP di Pulau Padang ini merupakan revisi Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tahun 2013, SK bernomor 180/Menhut-II/2013 tersebut addendum dari SK Nomor 327/Menhut-II/2009.
"Hal penting yang harus segera dilaksanakan adalah perlu melaksanakan identifikasi ulang, baik oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap wilayah konflik yang dipersengketan berdasarkan kewenangan hukum yang ada, yaitu ; Pertama, Pemerintah Daerah terkait legalitas dan identifikasi lapangan batas definitip wilayah Desa Bagan Melibur, Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kepastian batas areal konsesi HTI PT. RAPP dengan batas wilayah administrasi Desa Bagan Melibur, menegaskan implementasi SK perizinan dengan menjadikan peta administrasi desa Bagan Melibur yang sudah ada sebagai panduan pelepasan wilayah desa dari konsesi sesuai dengan peta administrasinya," pungkas Romes.
Sebelumnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) menegaskan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak kooperatif terhadap pemerintah setelah lembaga itu dilarang masuk saat melakukan inspeksi mendadak di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/9/2016).
Kepala BRG Nazir Foead dikutip CNN Indonesia mengatakan, pihaknya melakukan sidak di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan kegiatan anak usaha dari perusahaan kertas yang membuka lahan gambut dengan membangun sejumlah kanal. Perusahaan kertas yang dimaksud adalah PT RAPP, dimiliki taipan Soekanto Tanoto.
Dalam video resmi BRG terlihat petugas keamanan yang berada di lokasi melarang Nazir dan tim untuk mengecek secara langsung lokasi tersebut. Dia mengatakan bahwa perusahaan belum memberikan izin sehingga dirinya melarang BRG memasuki areal itu.
Petugas itu sendiri memakai baju hitam bertuliskan ‘Keluarga Besar Komando Pasukan Khusus’ atau Kopassus. Dia menegaskan Nazir dan tim BRG lainnya tak bisa masuk.
“Perintah kami sudah seperti itu. Ya enggak bisa, enggak bisa pak,” kata dia kepada tim BRG dalam video tersebut.
“Bapak dari Kopassus ya?” kata salah satu tim BRG.
“Iya Pak,” kata dia, “..Grup III Kopassus, saya Pak.” (TONTON VIDEONYA DISINI)
Nazir mengatakan pihaknya sudah melaporkan hasil sidak tersebut ke Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia pun menegaskan bahwa RAPP tidak kooperatif ketika sidak dilakukan oleh badan tersebut.
“Perusahaan RAPP tidak kooperatif dengan Pemerintah Indonesia, itu hasil kesimpulan dari kunjungan,” kata Nazir.
Dia mengatakan pihaknya meminta tim penegakan hukum KLHK untuk menangani hal tersebut karena diduga kuat perusahaan melakukan pelanggaran hukum. BRG menyatakan perbaikan lahan gambut adalah salah satu upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Kanalisasi gambut justru membuat lahan gambut menjadi kering sehingga rentan terbakar.
Sementara itu, Djarot Handoko, Corporate Communication Manager RAPP, mengatakan pihaknya menyesalkan kejadian itu karena kurang koordinasi dalam persoalan tersebut. Dia juga mengatakan pihak perusahaan pun sudah melakukan pertemuan dengan BRG beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dia juga membantah perusahaan melibatkan Kopassus dalam pengamanan areal perusahaan. Djarot menuturkan petugas yang dimaksud di lapangan itu hanya pernah mengikuti pelatihan bela negara yang digelar Kopassus beberapa waktu lalu.
“Dia bukan anggota Kopassus, tapi hanya ikut pelatihan bela negara,” katanya.
Pihak perusahaan, sambung Djarot, juga sudah menindak tegas petugas di lapangan dan kini tengah melakukan peninjauan kembali soal prosedur keamanan di lapangan.