Penangkapan Ikan Secara Ilegal Marak di Rohil, Nelayan Tempatan Kehilangan Penghasilan

datariau.com
1.677 view
Penangkapan Ikan Secara Ilegal Marak di Rohil, Nelayan Tempatan Kehilangan Penghasilan
Illustrasi

ROHIL, datariau.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau meminta kepada pemerintah setempat untuk lebih giat melakukan pengawasan di perairan guna mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal.

"Kemarin nelayan mengadu mereka mengeluhkan banyak kapal nelayan asal Sumatera Utara menggunakan pukat harimau masuk ke Rohil. Makanya kami minta pemerintah daerah bersama instansi vertikal lainnya turun tangan membantu masalah ini," kata Sekretaris HNSI Rohil Saddam Hussien kepada wartawan di Bagansiapiapi, Selasa (30/8/2016).

Pengawasan di perairan menurutnya penting dilakukan mengingat Kabupaten Rokan Hilir berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara, Selat Malaka dan negara tetangga Malaysia.

"Di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas sering terjadi pencurian ikan. Makanya dengan memperketat pengawasan itu setidaknya dapat memantau setiap kapal nelayan luar yang masuk di perairan Rohil," katanya.

Saddam menilai maraknya aksi "illegal fishing" menggunakan pukat harimau membuat nelayan setempat merasa geram, karena sebagian besar pencurian ikan menggunakan peralatan canggih.

"Nelayan lokal tidak bisa berbuat banyak karena hanya menggunakan alat tangkap sederhana dan kapal berkapasitas kecil. Sedangkan kapal yang datang dari luar daerah menggunakan peralatan canggih," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil M Amin mengatakan, pengawasan di wilayah perairan merupakan wewenang dari pemerintah provinsi maupun pusat.

"Kami hanya sebatas memberdayakan nelayan. Tapi kalau soal pengawasan itu tugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, termasuk wewenang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," kata Amin.

Editor
: Agusri
Sumber
: Antara
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)